MENCARI SOLUSI

Jumat, 05 Mei 2023

Asas Non Retroaktif dan Asas Legalitas

Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP berbunyi: "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada".

Tanpa landasan suatu peraturan yang berlaku maka ketentuan pidana tidak dapat di terapkan, hal ini menjadi landasan asas Legalitas 

Seemntara Asas non Retroaktif  menjelaskan bahwa apabila landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan baru berlaku maka perbuatan masa lalu sebelum peraturan tersebut ada tidak dapat di hukum dengan peraturan yang baru tersebut.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yaitu :"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".


Asas Legalitas maupun Asas Non Retroaktif merupakan Asas utama dari Hukum di Indonesia

Kamis, 04 Mei 2023

Batasan Umur Perikatan

Seseorang dianggap cakap dalam membuat perjanjian sebagaimana syarat sah dalam membuat perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2. kecakapan mereka yang membuat kontrak; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.

yang dimaksud dalam pasal 2 yaitu kecakapan dalam membuat kontrak diantaranya adalah dapat membaca, menulis maupun mengerti bahasa, tidak terganggu jiwanya serta dianggap telah dewasa. Pengertian dewasa dalam KUHPerdata di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah

Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional yang dapat dijadikan acuan dalam hubungan internasional atau hubungan suatu negara dengan negara lain mengacu pada pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional yaitu terdiri atas 3 sumber utama dan 2 sumber tambahan sebagai berikut:

Sumber Utama
  1. Hukum Perjanjian Internasional adalah bentuk kesepakatan dari negara-negara mengenai suatu standar, asas, atau peraturan untuk ditaati bersama dan diaplikasikan dalam kebijakan negaranya masing-masing. Hukum perjanjian ini sering dikenal dengan istilah kovenan, konvensi, perjanjian dan protokol;
  2. Hukum Kebiasaan Internasional, merupakan berbagai putusan mahkamah hukum nasional maupun internasional yang merupakan kebiasaan umum dan dapat dijadikan standar dalam praktik hukum. Kebiasaan-kebiasaan dari berbagai budaya maupun pengaruh perkembangan modern dan sudah diterima oleh masyarakat secara global dapat menjadi acuan sebagai salah satu sumber hukum internasional;
  3. Prinsip Hukum Umum, yaitu prinsip-prinsip yang mendasari semua sistem hukum. beberapa prinsip hukum yang menjadi landasan internasional antara lain itikad baik (good faith), pacta sunt servanda (perjanjian atau kesepakatan bersama berlaku hukum bagi mereka yang menyepakatinya) dan prinsip proporsional.
Sumber Tambahan
  1. Putusan Hakim baik dalam mahkamah nasional pada suatu negara maupun mahkamah internasional, sebagai sumber tambahan atau yurisprudensi sebagai landasan dalam menilai suatu perkara berdasarkan penilaian dan keputusan sebelumnya yang memiliki karakter yang sama.
  2. Ajaran Para Ahli Hukum, yakni terkait dengan pandangan dan teori serta pemikiran oleh para ahli hukum internasional sebagai pedoman dalam menentukan hukum internasional.