Utk di KPU priok, kalau kamu ada lebih bayar BM dan PDRI terkait importasi kamu, atau terkait BK, ajukan saja restitusinya...
1. Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diatur dalam Pasal 27 UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan PMK 274/PMK.04/2014, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai . Masuk ke menu Slim Lama- {Klik Disini}
2. Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diatur dalam PMK 187/PMK.03/2015, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
0 Comments:
Posting Komentar