1. Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
https://drive.google.com/file/d/15IOQSghx11zQ-6S4Qtap_JVS8-Bkbmbs/view?usp=sharing
2. Per-29/BC/2016 Perubahan Pertama Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
https://drive.google.com/file/d/18nkmUlg6UATpsSv26uLB_ZXDbfa4TieI/view?usp=sharing
3. Per-07/BC/2019 Perubahan Kedua Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
Catatan:
a. Perubahan data PEB berupa jumlah, jenis, dan nomor peti kemas dapat dilayanai sebelum masuk ke kawasan pabean
b. Perubahan data PEB berupa Nama Kapal, No. Voyage, Tanggal Perkiraan Ekspor dapat dilayanai paling lama 3 hari sejak keberangkatan kapal
c. Perubahan data PEB selain point a dan b dalapat dilayanai maksimal 30 hari (PEB umum), dan 45 hari (PEB MIGAS dan BBM)
0 Comments:
Posting Komentar