Penjelasan:
1. Kalau memang seperti pertanyaan di atas maka tidak perlu khawatir, silakkan ajukan permohonan PIB dengan HS Tersebut
2. setelah transfer PIB, maka nanti akan ada konfirmasi AP (Analyzing Point), ajukan pada SLIM KPU Priok AP dengan melampirkan dokumen2 pendukung atas HS PIB yang terkena lartas tersebut, nanti TIM AP akan menilai dan meneliti
3. setelah itu proses akan lanjut berjalan, apabila di terima maka akan lanjut proses billing dan seterusnya
0 Comments:
Posting Komentar