Setelah beberapa waktu berlalu tiba-tiba menerima surat dari bea cukai KPU Priok yang isinya penetapan ulang dan terkena SPKTNP dan wajib melunasi kekurangan bayar tersebut...bingung kan salahnya dmana??
segera konfirmasi ke nomor TIM Penul saja: +62 857-4343-1155
untuk penerbitan billingnya bisa menghubungi no WA Perbend KPU Priok:
Bidang Perbendaharaan :
Wa Perbend : 085805763219 (WA)
WA Penagihan : 085805763219 (WA)
0 Comments:
Posting Komentar