Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 / KM.4 / 2021 tanggal 8 September 2021 menjelaskan mengenai satuan barang pada produk tekstil dimana, satuan2 umum sebelumnya di atur secara detail sehingga satuan yang ada akan di konversi sesuai satuan tersebut
Klik Link ini {Satuan barang tekstil dan Produk Turunan Tekstil-MKM No. 29/KM/4/2021}
untuk yang masih berlaku PI dengan satuan meter, berdasarkan ND-1277/2021 utuk satuan sebelumnya dikonversi ke Kg utk 5 mtr
0 Comments:
Posting Komentar