MENCARI SOLUSI

Kamis, 16 Desember 2021

Registrasi Kepabean PPJK

Dasar Hukum

Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan

KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE


Pengajuan PPJK

1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}

2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)


3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}


4. Setelah selesai, akan mendapatkan Surat pemberitahuan Akses Kepabeanan

5. Lanjutkan dengan pemenuhan komitmen registrasi kepabeanan pada sistem OSS, setelah di terima akan memperoleh RK-1 (tanda terima komitemn)

6. Setelah dilakukan penelitian akan terbit RK-2 (Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan)

Semua dokumen disampaikan secara Elektronik melalui OSS dan Portal Pengguna Jasa


0 Comments:

Posting Komentar