Dasar Hukum
Perdirjen No. 35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
KUMPULAN PERATURAN REGISTRSAI KEPABEANAN DAN SLIDE
Pengajuan PPJK
1. Pengajuan melalui OSS {Klik OSS}
2. Setelah proses di OSS selesai pendaftaran di Portal Pengguna Jasa (data di OSS akan connect ke portal)
3. Lakukan registrasi pada portal bea dan cukai {Klik Di Sini utk Portal}
4. Setelah selesai, akan mendapatkan Surat pemberitahuan Akses Kepabeanan
5. Lanjutkan dengan pemenuhan komitmen registrasi kepabeanan pada sistem OSS, setelah di terima akan memperoleh RK-1 (tanda terima komitemn)
6. Setelah dilakukan penelitian akan terbit RK-2 (Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan)
Semua dokumen disampaikan secara Elektronik melalui OSS dan Portal Pengguna Jasa
0 Comments:
Posting Komentar