Pada konstitusi Indonesia sebelum amandamen dikenal istilah orang indonesia asli, hal ini tentu menibulkan polemik karena di anggap masih terbawa pada warisan kolonial yang membedakan warga negara kedalam 3 kelas, setelah amandemen UUD 1945 frasa "orang indonesia asli" diubah penjelasannya.
Pasal 26 UUD 1945 Bab X mengenai warga negara dan penduduk disebutkan:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang
Setelah Amandmen UUD 1945 pasal 26 berubah menjadi
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
lalu siapa yang dimaksud orang Indonesia Asli?
Dalam pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disebutkan"Yang dimaksud orang-orang banga Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri"
0 Comments:
Posting Komentar