Jumat, 03 Desember 2021
Hukum Administrasi Negara
Bicara soal Hukum Administrasi Negara merupakan turunan dari Hukum Tata Usaha Negara, Ketika HTUN sudah membentuk tatananan lembaga, maka ketika lembaga-lembaga ini harus menjalankan fungsinya dia memerlukan cara yang berbentuk administratif, terutama ketika lembaga-lembaga ini menjalankan fungsinya yang berdampak sangat luas, agar pelaksanaanya dapat berjalan tertib, efisein dan transparant.
Dalam bahasa Belanda Administrasi Negara disebut Administratife recht, ketika berbicara soal hukum administrasi negara maka akan berkorelasi administrasi dengan dampak hukum yang ditimbulkan. Dalam UUD 45 disebutkan beberapa lembaga yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, Pemda, Bank Sentral, KPU, KY, DPRD daerah, TNI dan Polri.
Sumber Hukum Administrasi negara dapat di ambil dari :
- sejarah, yaitu kumpulan Sumber hukum yang telah dipikirkan sebelumnya berabad-abad lalu yang dapat dikaji apakah masih dapat diterapkan di masa sekarang,
- filsafat yang mencari kebenaran dari sebuah hukum
- sosiologi yang merupakan gambaran situasi sosial dalam penyusunan hukum administrasi negara
- Materil, berupa isi dari kaedah hukum yang diambil dari konkret masyarakat seperi struktur ekonomis, kebiasaan, keyakinan agama, kesusilaan dan kesadara hukum dari masyarakat itu sendiri
- Formil, berupa UU, peraturan, keputusan dari pejabat administrasi negara, Yurisprudensi (ajaran-ajaran yang terbentuk dari proses peradilan yang dijadikan landasan), Doktrin (pendapat-pendapat, ide dan pemikiran dari expert)
Subjek Hukum Adminstrasi Negara adalah ASN (aparatur sipil negara) dan Jabatan
Perbuatan Pemerintah
1. Campur Tangan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat
mengatur untuk mencapai ketertiban penting dalam bermasyarakat karena kepentingan masing-masing individu adak berdampak pada individu lain, jika terlalu lebar mengenai individu yang lain maka perlu di atur karena dapat merusak tatanan ketertiban
2. Perbuatan Pemerintah
Delegasi perundang-undangan , menjalankan UU yang telah di bentuk dari kesepakatan rakyat yang mengatur agar tidak terjadi benturan yang besar dari masing-masing individu. kemudian pelaksanaan UU ini perlu di perjelas lagi sehingga pejabat administrasi negara menerpakan ketetapan-ketetapan untuk memperjelas dan menyusun administasi yang lebih mendetail lagi agar dapat di penuhi sampai ke level bawah.
3. Dispensasi, Vergunning, Lisensi dan Konsesi
Dispensasi pengecualian dari aturan tersebut, Vergunning adalah izin yang diberikan pada suatu yang dilarang, Lisensi adalah diperbolehkannya untuk menjalankan kegiatan karena telah memenuhi syarat yang diatur. Konsesi adalah partikulir yang melakukan pekerjaan pemerintah karena keterbatasan sumber daya.
4. Perintah, Panggilan dan Undangan
perintah ialah kehendak pemerintah yang dipaksakan sehingga menimbulkan kewajiban, panggilan berupa tindakan untuk mendatangkan/memanggil apabila tidak dipenuhi di perkuat dengan sanksi, undangan lebih kearah kewajiban moral tanpa sanksi.
5. Diskresi
adalah tindakan pemerintahan atau kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, norma-norma yang berkembang di masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum dikarenakan belum adanya aturan yang jelas yang mengaturnya atau kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.
Keabsahana Tindakan Pemerintahan
1. Kewenangan
kekuasaan dalam bertindak, yang di dapat dari atribusi yang turun dari peraturan yang legal dalam UU dan Delegasi yang merupakan pelimpahan kekuasaan dan pemindahan tanggung jawab/mandat
2. Prosedur
bertumpu pada landsasan hukum administrasi negara yaitu asas negara hukum berupa perlindungan hak-hak dasar, asas demokrasi berkaitan asas keterbukaan atau transparan, asas instrumental berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi.
3. Substansi
kekuasaan mengatur suatu objek tersebut yang terbatas pada hal pokok
Maladministrasi
perbuatan melawan hukum karena salah menggunakan wewenang yang dimiliki, termasuk kelalain atau berlebihan dalam menjalankan wewenang
0 Comments:
Posting Komentar