Pelatihan Tentang Kepabeanan Tahun 2024
Rencana Pembelajaran Kepabeanan 2024
Pertemuan | Pokok Bahasan | Materi |
Pertemuan ke-1 | UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006) | |
Pertemuan ke-2 | Pengenalan Spesifik bagian UU dan Peraturan Teknis (Part 1) | |
Pertemuan ke-3 | Pengenalan Spesifik bagian UU dan Peraturan Teknis (Part 2) | |
Pertemuan ke-4 | Pengenalan Spesifik bagian UU dan Peraturan Teknis (Part 3) | |
Pertemuan ke-5 | Tatalaksana Impor | |
Pertemuan ke-6 | Tatalaksana Ekspor | |
Pertemuan ke-7 | Klasifikasi Barang dan penentuan nilai Pabean, BM dan PDRI (1) | |
Pertemuan ke-8 | Klasifikasi Barang dan penentuan nilai Pabean, BM dan PDRI (2) | |
Pertemuan ke-9 (Materi Inisiasi 1) | Pendalaman Materi Sertifikasi Ahli Kepabeanan (1) | |
Pertemuan ke-10 (Materi Inisiasi 2) | Pendalaman Materi Sertifikasi Ahli Kepabeanan (2) |
MATERI UU KEPABEANAN
1. BAB I KETENTUAN UMUM DAN DEFINISI
a. Definisi (Pasal 1), Ekspor (Pasal 2), Impor (Pasal 3), Pengangkutan (Pasal 4), Kewajiban Kepabeanan (Pasal 5-6),
2. BAB II PENGANGKUTAN, IMPOR DAN EKSPOR
a. Pengangkutan Barang: Kedatangan sarana pengangkut (Pasal 7), Pengangkutan Barang (Pasal 8); Keberangkatan sarana pengangkut (pasal 9).
b. Impor: Pembongkaran, penimbunan dan pengeluaran barang Impor (Pasal 10), Impor untuk dipakai (Pasal 10B), Impor Sementara (Pasal 10D).
c. Ekspor (Pasal 11-12)
3. BAB III PUNGUTAN NEGARA DAN KETENTUAN
a. Tarif Bea Masuk dan Bea Keluar berdasarkan klasifikasi barang (Pasal 13-14)
b. Cara perhitungan Bea Masuk dan Bea Keluar (Pasal 15)
c. Tata Cara Penetapan Bea (Pasal 16-17)
4. BAB IV BEA MASUK ANTI DUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN dan BEA MASUK PEMBALASAN
a. BM anti dumping (Pasal 18-20)
b. BM Imbalan (Pasal 21-23)
c. BM Tindakan Pengamanan (Pasal 23)
d. BM Pembalasan (Pasal 23C)
e. Ketentuan tata cara pengaturan dan penetapan (Pasal 23D)
5. BAB V TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN DAN PENGEMBALIAN BM
a. Tidak dipungut (Pasal 24)
b. Pembebasan BM (Pasal 25),
c. Pembebasan dan Keringanan BM (Pasal 26),
d. Pengembalian BM (Pasal 27)
6. BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB BEA MASUK
a. Pemberitahuan Pabean dan pengurusannya (Pasal 28-29)
b. Penanggung Jawab Bea Masuk: Importir, eksportir, pengurus, pengusaha TPS. Pengusaha TPB, Orang, pihak dengan ketentuan (Pasal 30-35)
7. BAB VII PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG DAN JAMINAN
a. Pembayaran BM (Pasal 36-37)
b. Penagihan Utang (Pasal 38)
c. Hak Mendahului Negara (Pasal 39)
d. Hak Penagihan dan Kadaluwarsa (Pasal 40-41)
e. Jaminan (Pasal 42)
8. BAB VIII TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
a. Tempat Penimbunan Sementara / TPS (Pasal 43)
b. Tempat Penimbunan Berikat / TPB (Pasal 44-47)
c. Tempat Penimbunan Pabean / TPP (Pasal 48)
9. BAB IX PEMBUKUAN
a. Kewajiban pembukuan (Pasal 49-52)
10. BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HAKI, TERORISME dan KEJAHATAN LINTAS NEGARA
a. Ketentuan Larangan dan Pembatasan (Pasal 53)
b. Ketentuan Barang terkait HAKI (Pasal 54-64)
c. Ketentuan Barang Terkait Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara (Pasal 64)
11. BAB XI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN B ARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
a. Ketentuan Barang yang tidak dikuasai (Pasal 65-67)
b. Ketentuan Barang yang dikuasai negara (Pasal 68-72)
c. Ketentuan Barang yang Menjadi Milik Negara (Pasal 73)
12. BAB XII KEWENANGAN KEPABEANAN
a. Kewenangan umum dalam mengamankan hak negara dan dilengkapi senjata api (Pasal 74)
b. Sarana pengawasan seperti kapal patroli dan sarana lainnya (Pasal 75)
c. Bantuan alat negara (Pasal 76)
d. Menegah baran dan atau sarana pengangkut (Pasal 77)
e. Penyegelan (Pasal 78-81)
f. Pemeriksaan barang (Pasal 82)
g. Pemeriksaan via pos (Pasal 83)
h. Pemeriksaan buku, catatan berkaitan impor ekspor dan contoh barang (Pasal 84)
i. Kewenangan persetujuan, pemeriksaan, penundaan dan menolak (Pasal 85)
j. Kewenangan pemeriksaan pembukuan, catatan, surat terkait melalui audit (Pasal 86)
k. Pemeriksaan bangunan, dokumen (Pasal 87-89)
l. Pemeriksaan Sarana pengangkut dan Barang yang diangkut (Pasal 90-91)
m. Pemeriksaan badan (Pasal 92)
n. Kewenangan Khusus Dirjen: Perbaikan karena kesalahan tulis, hitung dan kekeliruan (Pasal 92)
13. BAB XIII KEBERATAN, BANDING DAN LEMBAGA BANDING
a. Keberatan (Pasal 93-94)
b. Banding (Pasal 95-96)
c. Lembaga Banding (Pasal 97-101)
14. BAB XIV KETENTUAN PIDANA
a. Ketentuan Pidana Orang dan PPJK (Pasal 102-107)
b. Ketentuan Pidana Orang, Badan hukum (Perusahaan, koperasi, yayasan atau perkumpulan) (Pasal 108)
c. Ketentuan terkait barang hasil tindak pidana (Pasal 109)
15. BAB XV PENYIDIKAN
a. Kewenangan penyidikan (Pasal 112-113)
16. BAB XVI PEMBINAAN PEGAWAI
a. Pengaturan Sikap dan Perilaku pegawai / Kode Etik (Pasal 113)
17. BAB XVI KETENTUAN TAMBAHAN
a. Ketentuan barang ekspor/impor di kawasan bebas atau pelabuhan bebas (Pasal 115A)
b. Kewajiban penyediaan informasi oleh DJBC (Pasal 115B)
c. Larangan informasi terkait jabatan (115C)
18. KETENTUAN PERALIHAN
0 Comments:
Posting Komentar