MENCARI SOLUSI

Sabtu, 26 Maret 2022

Penetapan Klasifikasi, Nilai dan Asal Barang Sebelum Impor

Bingung dengan cara penetapan bea dan cukai saat import barang, untuk mengurangi resiko tersebut maka dapat dilakukan dengan cara meminta penetapan sebelum impor

Dasar Hukum UU Kepabeanan Pasal 17 A

"Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean."

PMK-194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahanan Pemberitahuan Pabean (KLASIFIKASI BARANG)

PMK-134/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE) (NILAI PABEAN)


PMK-07/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Permohonan Pengajuan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Di Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (ASAL BARANG UNTUK TARIF PREFERENSI)

Pada dasarnya penetapan ketika barang melintasi batas negara, maka ada kewajiban bea dan cukai dalam mengawasi barang-barang tersebut, dimana sering sekali terdapat perbedaan penafsiran antara petugas bea dan cukai dengan importir, maka dari itu untuk mengurangi resiko tersebut kita dapat mengajukan permohonan penetapan sebelum importasi, agar dapat di pergunakan sebagai dasar konsultasi kita sebelum importasi agar mengurangi resiko perbedaan penafsiran tersebut, output dari permohonan penetapan ini adalah pendapat klasifikasi / PKSI HS barang, Nilai Pabean maupun Keasalan Barang. pengajuannya pun di lakukan dengan cara masing-masing




0 Comments:

Posting Komentar