Jumat, 15 Juli 2022
Judicial Review
Judicial Review adalah membandingkan dan menilai serta mentalaah sebuah peraturan dengan peraturan diatasnya. apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan diatasnya maka peraturan tersebut harus di cabut.
pelaksanaan judicial reviw ini dilakukan oleh lembaga yudikatif dengan melalui uji materi atau dengan istilah lain adalah judicial review.
Sejarah Judicial Review pertama kali terjadi di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Chief Justice "John Marshal" pada tahun 1803. sebelumnya dikalangan hakim, dalam kondisi tertentu hakim seringkali memutuskan situasi yang menyimpang dari peraturan atau tidak memberlakukan isi suatu UU dalam suatu kasus tertentu yang dinilai tidak bertepatan, tetapi tidak membatalkan isi Undang-Undang tersebut.
Fungsi Judicial Review sendiri adalah memastikan semua peraturan berjalan sesuai norma dasar / hierarkis tertinggi yang merupakan cita-cita dan tujuan dari negara Indonesia. serta menjaga agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Judicial review ini juga menjadi control check and balance, menjaga masing-masing lembaga/kekuasaan negara tidak memanfaatakn kekuasaanya secara sewenang-wenang dan menyimpang dari norma dasar pembentukan peraturan.
Dalam kepustakaan belanda istilah pengujian produk hukum dikenal dengan istilah Toetsingsrecht yaitu hak menguji suatu produk hukum. pengujian ini dapat dilakukan oleh semua lembaga maupun sosial dengan penyebutan yang berbeda-beda, misal Executive review jika pengujian dilakukan oleh lembaga eksekutif, Legislative review adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga legislative, ataupun social review jika dilakukan oleh masyarakat umum.
Terdapat dua hal yang di uji pada suatu peraturan:
- Uji materil adalah pengujian atas isi suatu Undang-undang, pasal per pasal, bab per bab dan ayat per ayat
- Uji Formil adalah pengujian proses pembentukan suatu peraturan apakah sudah melalui tahapan-tahapan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pengajuan Pembebasan Impor Kembali Barang yang telah di Ekspor
Dasar Hukum
PMK-175/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah diEkspor
Pengajuan melalu SLIM LINK {KLIK DISNINI}
SKEP pembebasan ini sekaligus menjadi ijin atas lartas import, tapi khusus karantina tetap dilakukan inspeksi karantia/pemeriksaan karantinanya