Jumat, 15 Juli 2022
Home »
» Pengajuan Pembebasan Impor Kembali Barang yang telah di Ekspor
Pengajuan Pembebasan Impor Kembali Barang yang telah di Ekspor
Dasar Hukum
PMK-175/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah diEkspor
Pengajuan melalu SLIM LINK {KLIK DISNINI}
SKEP pembebasan ini sekaligus menjadi ijin atas lartas import, tapi khusus karantina tetap dilakukan inspeksi karantia/pemeriksaan karantinanya
Related Posts:
Rumus menghitung Jumlah Optimum barang yang dibeli?Rumus menghitung Jumlah Optimum barang yang dibeli?EOQ = √((2DS) / H) akar dari (2 x kebutuhan tahunan x biaya pemesanan) di bagi biaya penyimpanan ba… Read More
Pahami UU Kepabeanan (Kompilasi UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995) Pahami UU Kepabeanan (Kompilasi UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995). Klik {Download Kompilasi UU 17/2016 dan UU 10/1995)… Read More
Korban Kejahatan Viktimisasi (korban Kejahatan)Menurut J.E. Sahetapy, viktimisasi adalah penderitaan, baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan denga… Read More
Syarat Membentuk Suatu NegaraBerdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 menyebutkan terdapat syarat wajib dalam membntuk suatu negara yaitu:1. Memiliki penduduk yang permanen2. Me… Read More
Universitas Terbuka LinkBerikut Daftar Link UTWeb Utama: www.ut.ac.id - 043638323 ; 053362824Web Pembelajaran E_learning UT: https://elearning.ut.ac… Read More
0 Comments:
Posting Komentar