Rabu, 08 Februari 2023
Home »
» Tahapan Pengurusan PJT/Forwarding/PPJK
Tahapan Pengurusan PJT/Forwarding/PPJK
Langkah-langkah Pengurusan PJT/FORWARDING dan PPJK
1. Dalam Akte Perusahaan harus mencantumkan Maksud dan Tujuan sebagai "Usaha Jasa Pengurusan Transportasi" dan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pada kelompk H (Pengangkutan dan Pergudangan) kode 52291 ( sebagai berikut:
2. Mendaftarkan Ijin PJT dimana persyaratan setiap skala usaha akan berbeda-beda untuk detail silakkan Klik Link ini {https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/ab0cb0f4-3beb-46d8-a69c-9dc759184eac}
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Prosedur dan persyaratan lainnya dirinci seseuai skala antara lain memiliki Rekomendasi dari GAFEKSI ( Gafeksi adalah asosiasi untuk PPJK, EMKL, Freight Forwading), Proses survey kantor oleh Pegawai Dishub Provinsi dan Pegawai GAFEKSI, Persyaratan Pegawai seperti sertifikasi Ahli Kepabeanan, pengalaman 5 tahun di bidang pengurusan logistik dan sebagainya.
3. Pendaftaran Administrasi dan Registrasi di Portal Bea dan Cukai untuk mendapatakan NPPPJK (Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi)
4. Langkah-langkah dan Persyaratan di Bea Cukai diatur dalam PMK-219/2019 Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan {KLIK LINK PMK-219/2019)
5. Pendaftaran untuk Memperoleh Modul PPJK di Kantor Pabean Terdekat, Misal KPU BC Tj Priok Melalui SLIM {KLIK LINK SLIM MODUL}
0 Comments:
Posting Komentar