Rabu, 13 November 2024
Pahami UU Kepabeanan (Kompilasi UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995)
Pahami UU Kepabeanan (Kompilasi UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995). Klik {Download Kompilasi UU 17/2016 dan UU 10/1995)
Jumat, 08 November 2024
Korban Kejahatan
Viktimisasi (korban Kejahatan)
Menurut J.E. Sahetapy,
viktimisasi adalah penderitaan, baik secara fisik maupun psikis atau mental
berkaitan dengan perbuatan pihak lain. Lebih lanjut J.E. Sahetapy berpendapat
mengenai paradigma viktimisasi yang meliputi :
a. Viktimisasi politik, dapat
dimasukkan aspek penyalahgunaan kekuasaan, perkosaan hak-hak asasi manusia,
campur tangan angkatan bersenjata diluar fungsinya, terorisme, intervensi, dan
peperangan lokal atau dalam skala internasional;
b. Viktimisasi ekonomi, terutama
yang terjadi karena ada kolusi antara pemerintah dan konglomerat, produksi
barang-barang tidak bermutu atau yang merusak kesehatan, termasuk aspek
lingkungan hidup;
c. Viktimisasi keluarga, seperti
perkosaan, penyiksaan, terhadap anak dan istri dan menelantarkan kaum manusia
lanjut atau orang tuanya sendiri;
d. Viktimisasi media, dalam hal
ini dapat disebut penyalahgunaan obat bius, alkoholisme, malpraktek di bidang
kedokteran dan lain-lain;
e. Viktimisasi yuridis, dimensi ini cukup luas, baik yang menyangkut aspek peradilan dan lembaga pemasyarakatan maupun yang menyangkut dimensi diskriminasi perundangundangan, termasuk menerapkan kekuasaan dan stigmastisasi kendatipun sudah diselesaikan aspek peradilannya.
Viktimologi dengan berbagai macam
pandangannya memperluas teoriteori etiologi kriminal yang diperlukan untuk
memahami eksistensi kriminalitas sebagai suatu viktimisasi yang struktural
maupun nonstruktural secara lebih baik. Selain pandangan-pandangan dalam
viktimologi mendorong orang memperhatikan dan melayani setiap pihak yang dapat menjadi
korban mental, fisik, dan sosial.
Menurut Stephen Schafer, 19 ditinjau
dari persfektif tanggung jawab korban itu sendiri mengenal 7 (tujuh) bentuk,
yakni sebagai berikut :
a. Unrelated victims
adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan si pelaku dan menjadi korban
karena memang potensial. Untuk itu, dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada
dipihak korban;
b. Provocative victims
merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya
kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan
pelaku secara bersamasama;
c. Participating victims
hakikatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan
kejahatan. Misalnya, mengambil uang di Bank dalam jumlah besar yang tanpa
pengawalan, kemudian di bungkus dengan tas plastik sehingga mendorong orang
untuk merampasnya. Aspek ini pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku;
d. Biologically weak victim
adalah kejahatan disebabkan adanya keadaan fisik korban seperti wanita,
anak-anak, dan manusia lanjut usia (manula) merupakan potensial korban
kejahatan. Ditinjau dari aspek pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat
atau pemerintah setempat karena tidak dapat memberi perlindungan kepada korban yang
tidak berdaya;
e. Social weak victims adalah
korban yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti para
gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Untuk itu,
pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat atau masyarakat;
f. Selfvictimizing victims adalah
korban kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban.
Pertanggung jawabannya sepenuhnya terletak pada korban karena sekaligus sebagai
pelaku kejahatan;
g. Political victims adalah
korban karena lawan politiknya. Secara sosiologis, korban ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan kecuali adanya perubahan konstelasi politik.
Sedangkan ditinjau dari
Prespektif keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan, maka Ezzat Abdel
Fattah,20 menyebutkan beberapa bentuk, yakni sebagai berikut :
a. Nonparticipating victims
adalah mereka yang tidak menyangkal/menolak kejahatan dan penjahat tetapi tidak
turut berpartisipasi dalam penanggulangan kejahatan;
b. Latent or predisposed
victims adalah mereka yang mempunyai karakter tertentu cenderung menjadi
korban pelanggaran tertentu;
c. Provocative victims
adalah mereka yang menimbulkan kejahatan atau pemicu kejahatan;
d. Participating victims adalah
mereka yang tidak menyadari atau memiliki perilaku lain sehingga memudahkan
dirinya menjadi korban;
e. False victims adalah mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri;
Selain dari prespektif yang
dikemukakan kedua tokoh tersebut, sebagai suatu perbandingan perlu pula
dikemukakan beberapa tipologi yang dikemukakan oleh Sellin dan Wolfgang,21
sebagai berikut :
a. Primary victimization, yang
dimaksud adalah korban individual. Jadi korbannya adalah orang perorangan
(bukan kelompok);
b. Secondary victimization,yang
menjadi korban adalah kelompok, misalnya badan hukum;
c. Tertiary victimization, yang
menjadi korban adalah masyarakat luas;
d. Mutual victimization,yang
menjadi korban adalah si pelaku sendiri, misalnya pelacuran, perzinahan, dan
narkotika;
e. No victimization, yang
dimaksud bukan berarti tidak ada korban melainkan korban tidak segera dapat diketahui.
Misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan suatu hasil produksi.
Minggu, 12 Mei 2024
Rumus menghitung Jumlah Optimum barang yang dibeli?
Rumus menghitung Jumlah Optimum barang yang dibeli?
EOQ = √((2DS) / H) akar dari (2 x kebutuhan tahunan x biaya pemesanan) di bagi biaya penyimpanan barang
EOQ = jumlah optimum barang yang dibeli
D = Kebutuhan Tahunan/bulanan
S = Biaya pemesanan per pesanan (ongkir, bensin, parkir, dsb)
H = Biaya penyimpanan per barang per tahun (20% dari harga barang)
Jumat, 26 April 2024
Syarat Membentuk Suatu Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 menyebutkan terdapat syarat wajib dalam membntuk suatu negara yaitu:
1. Memiliki penduduk yang permanen
2. Memiliki wilayah atau teritorial
3. Memiliki pemerintahan
4. Memiliki kapasitas dan akses untuk berhubungan dengan dunia internasional
Rabu, 31 Januari 2024
Quote
"Menggambar dari logika analisis medan gaya Lewin (1951), perubahan seringkali lebih berhasil ketika mereka menggunakan strategi untuk mengurangi kekuatan yang menolak perubahan daripada strategi yang memperkuat kekuatan dorongan perubahan"