MENCARI SOLUSI

Senin, 20 September 2021

Penetapan Klasifikasi Barang Impor / PKSI

Mau impor barang, padahal sudah rutin tapi bingung dengan keputusan pejabat PFPD bea dan cukai yang sellau berbeda-beda dalam memutuskan HS, sekarang kamu PKSI kan saja caranya adalah sebagai berikut:

1. Ajukan permohonan ke Direktorat Teknis Kepabeanan melalui email : subditklasifikasi.teknis@customs.go.id

2. Format dan lampiran surat dapat dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean)

3. setelah dokumen lengkap dan telah disetujui nanti akan di terbitkan PKSI berdsarkan data dan informasi dari barang tersebut.


PKSI - Penetapan Klasifikasi Barang Impor

Penetapan HS CODE:

Saudara/i dapat mengelakukan Pengecekan HS Code atas barang yang dimaksud pada situs intr.insw.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai informasi terkait dengan larangan dan pembatasan atas data barang sesuai dengan HS Code yang dimaksud;

Dalam hal HS Code yang dimaksud tidak dapat ditemukan, Saudara/i juga dapat mengajukan Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) secara tertulis (format dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean) kepada Direktur Teknis Kepabeanan melalui subditklasifikasi.teknis@customs.go.id dengan melampirkan informasi data/spesifikasi (foto) atas barang tersebut;


0 Comments:

Posting Komentar