MENCARI SOLUSI

Selasa, 17 Mei 2022

Membawa Uang Cash Keluar Masuk Indonesia

Tidak ada masalah membawa uang cash keluar negeri selama jumlahnya wajar, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:

PMK-157/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA 

PMK-100/PMK.04/2018 tentang PERUBAHAN KE-1

Presentasi Terkait Cross Border Cash

Rekomendasi FATF 32 (Konvensi Internasional)

Batasan membawa uang cash adalah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk perorangan

dan Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk Perusahaan/Korporasi

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan Sanski sebsar 10%



0 Comments:

Posting Komentar