Selasa, 17 Mei 2022
Home »
» Membawa Uang Cash Keluar Masuk Indonesia
Membawa Uang Cash Keluar Masuk Indonesia
Tidak ada masalah membawa uang cash keluar negeri selama jumlahnya wajar, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
PMK-100/PMK.04/2018 tentang PERUBAHAN KE-1
Presentasi Terkait Cross Border Cash
Rekomendasi FATF 32 (Konvensi Internasional)
Batasan membawa uang cash adalah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk perorangan
dan Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk Perusahaan/Korporasi
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan Sanski sebsar 10%
0 Comments:
Posting Komentar