Kamis, 19 Mei 2022
Warga Negara Indonesia Asli
Pada konstitusi Indonesia sebelum amandamen dikenal istilah orang indonesia asli, hal ini tentu menibulkan polemik karena di anggap masih terbawa pada warisan kolonial yang membedakan warga negara kedalam 3 kelas, setelah amandemen UUD 1945 frasa "orang indonesia asli" diubah penjelasannya.
Pasal 26 UUD 1945 Bab X mengenai warga negara dan penduduk disebutkan:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang
Setelah Amandmen UUD 1945 pasal 26 berubah menjadi
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
lalu siapa yang dimaksud orang Indonesia Asli?
Dalam pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disebutkan"Yang dimaksud orang-orang banga Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri"
0 Comments:
Posting Komentar