MENCARI SOLUSI

Selasa, 27 September 2022

SEPUTAR PAJAK

Hukum dan Peraturan Perpajakan
Seputar Pajak

UUD 1945 pasal 1 Konstitusi menyebutkan secara jelas bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Perpajakan termasuk dalam hukum yang mengatur antara negara dan orang atau badan hukum sehingga termasuk ke dalam hukum publik. Dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) berbunyi : “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU” dan setelah amandemen ke- 3 UUD 1945 menjadi Pasal 23A berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”. Ketetapan pajak bersifat eksekutorial beslag artinya ketetapan pajak dapat langsung dilaksanakan walaupun subjek pajak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan tersebut.

Adapun maksud dan tujuan dari pengenaan pajak sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi” kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..” maka untuk mencapai tujuan tersebut pajak diperlukan sebagai sumber kekuatan keuangan untuk mencapai tujuan.

Tujuan Mensejahterakan rakyat atau lebih dikenal dalam Teori welfare state yang dipopulerkan oleh Otto Von Bismarck dalam bukunya “Soziale Sicherheit” tahun 1880 dimana untuk mencapai kesejahteraan diperlukan langkah konkret pemerintah dengan menerapkan model program kesejahteraan dalam menjalankan pemerintahan

Posisi Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum Publik

Hukum Privat


Definisi/Pengertian

Hukum yang mengatur antara negara (termasuk alat-alat negara) dengan orang pribadi, badan hukum atau kelompok.

Hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan salah satu subjek hukum tersebut.


Jenis dan Cakupan

Hukum Tata Negara

Hukum Administrasi Negara

Hukum Pidana

Hukum Internasional

Hukum Perdata

Hukum Dagang


Materi

Fokus pada kemaslahatan (orang banyak)

Fokus pada Pribadi atau subjek hukum


Tuntutan

Tuntutan dilakukan jaksa

Tuntutan dilakukan oleh penggugat


Hubungan hukum

Vertikal antara negara dan individu

Horizontal antara individu dengan individu


Pertahanan Hukum

Dipertahankan oleh negara dan bersifat aktif

Dipertahankan masing-masing subjek hukum dan pemerintah bersifat pasif



Jangkauan Hukum Pajak

Pajak Daerah, pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), penjelasan karakteristik berupa jenis, subjek, objek dan tarif diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pajak Pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan ditetapkan dalam UU, digunakan untuk menyusun APBN dan penggunaan dalam APBN, di dalam pajak pusat ada juga pembagian kepada daerah karena dengan pertimbangan negara kesatuan dan hak daerah. contoh pajak pusat: Pajak pusat terdiri dari PPn (pajak pertambahan Nilai), PPNBM (Pajak pertambahan nilai barang mewah), BM (bea masuk), Cukai (pajak barang yang dibatasi), dan PPh (Pajak Penghasilan).


Pajak Internasional (Bilateral, regional), adalah pemberlakukan pajak atas kesepakatan perjanjian bilateral maupun multilateral yang sudah diratifikasi dalam hukum di Indonesia. Istilah pajak bilateral ini dikenal dengan tax treaty.


Postur APBN Penerimaan Negara terdiri atas:

Penerimaan Pajak (70-80%)


Penerimaan Negara Bukan Pajak (20%)


Hibah (0,16%)




Adam Smith dalam Wealth of Nation menjadikan 4 asas pemungutan pajak yaitu:

Equality dan Equity, orang yang berada dalam keadaan sama harus dikenakan pajak yang sama


Certainty, Peraturan Perpajakan harus jelas, tegas, tidak ambigu


Convenience of payment, pajak dipungut dan difasilitasi dengan tepat berupa kemudahan pembayaran


Economic of Collection, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari uang pajak yang masuk

Kebijakan fiskal yang perlu didorong antara lain:

Menyediakan stimulasi fiskal secara terukur dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. maksudnya fiskal tidak boleh diterapkan semena-mena dan tanpa perhitungan, harus melihat secara makro maupun mikro dari perekonomian.


Memperkuat Kapasitas fiskal


Memperlebar ruang fiskal


Meningkatkan kualitas belanja


Memperkuat pengelolaan keuangan


Rasio Penerimaan Pajak

Dinegara berkembang rasio penerimaan pajak masih berkisar 10-20% dari GDP sedangkan di negara maju rasio penerimaan pajak lebih dari 30% dari GDP

Fungsi Pajak (menurut Richard A Musgrave) adalah:

Fungsi Budgetair, yaitu fungsi sebagai penerimaan dana untuk kas yang digunakan untuk kegiatan negara atau penyelenggaraan pemerintah.


Fungsi Regulerend, yaitu fungsi mengatur kegiatan masyarakat melalui pajak.


Fungsi Distribution of Income, yaitu pendapat dari pajak didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk dan untuk kepentingan seluruh masyarakat.


Fungsi Harmonization of Political Want and Economy, yaitu pajak mengatur pungutan pemerintah dengan memperhatikan keserasian agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan karena pungutan tersebut.


Fungsi Stabilization Economy, yaitu fungsi pajak sebagai instrumen untuk mengendalikan masalah ekonomi yang tidak dapat diatasi melalui mekanisme pasar


Pemungutan pajak harus berlandaskan asas keadilan, asas keadilan pajak ini menurut falsafah hukum meliputi dua sisi, yaitu:

Keadilan sejajar (horizontal equity) yaitu orang yang sama pendapatannya memiliki kewajiban membayar pajak yang sama


Keadilan tegak lurus (vertical equity), yaitu walaupun sama pendapatannya tetapi tidak sama kondisinya membayar pajak pajak berbeda, misal sama penghasilan tetapi yang satu memiliki 3 tanggungan dan yang 1 masih single.

Menurut R. Santoso Brotodiharjo terdapat beberapa teori untuk mengukur keadilan pemungutan pajak yaitu: Teori asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul, Teori Kewajiban Pajak Mutlak/Teori Bakti, dan Teori Asas Daya Beli.


Earmarking Tax : peruntukan pajak diprioritaskan berdasarkan objek pajak yang dipungut, misal pajak kendaraan bermotor diprioritaskan untuk pembangunan jalan, rambu dan kenyamanan fasilitas berkendara.



BAB II PENGGOLONGAN PAJAK DAN PERANAN PAJAK BAGI NEGARA


Dikotomi kewenangan pajak bersandar pada mobilitas objek pajak, misal apabila secara umum objek pajak tidak berpindah-pindah maka masuk kedalam pajak daerah tersebut. misal jenis pajak daerah kabupaten/kota antara lain PBB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, BPHTB, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan sebagainya. kemudian pajak daerah yang lebih luas akan masuk ke dalam pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan air dan lain-lain yang sekiranya dapat diukur secara regional provinsi. sedangkan pajak yang sangat mobile seperti PPN, PPh, PPnBM, BM, Cukai, Bea Materai, PBB perhutanan-perkebunan-pertambangan masuk kedalam pajak pusat, walaupun ada dari PPh dan PPN tersebut merupakan pajak tetap yang ada pada suatu daerah, kritik ini pada akhirnya disalurkan kembali melalui mekanisme alokasi bagi hasil daerah yaitu pendapatan pajak pusat yang didistribusikan kembali ke daerah.

Tata cara yang mengatur bagi hasil diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. persentase nilai PPh 21 yang merupakan pajak pusat didistribusikan kembali kepada daerah sebesar 20% dimana 12% peruntukan untuk kabupaten dan 8% untuk pemerintah provinsi.


Tarif Progresif Pajak Penghasilan (PPh) dengan total pendapatan per tahun


Sebelum masuk perhitungan tarif maka total pendapatan per tahun harus dikurangi dahulu dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak)


Tarif PPh Final




Tarif


PPH Pasal 4 ayat 2

Bunga deposito

hadiah undian,

transaksi saham,

penghasilan dari transaski pengaliahan harta berupa tanah/bangungan/usaha real estate - 60 Jt (NPOPTKP)



20%

25%

0,1-0,5%

2,5%


PPh Pasal 23

Dividen

Bunga premium, diskonto dan imbalan

Royalti

Hadiah/Penghargaan/selain yang dipotong PPh 21

Penghasilan dari sewa atau penggunaan harta

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi dan Jasa konsultan

Jasa Lainya PMK 141/2015


15%

15%

15%

15%

2%

2%

2%



PPh Pasal 26

WP subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia

20%



sedangkan untuk PPh Badan tarifnya adalah sebagai berikut




Tahun 2019

Tahun 2020-2021

Tahun 2022 dan seterusnya


Perusahan omset kurang dari 4,8 Milyar pertahun

0,5% dari Omset Total

0,5% dari Omset Total

0,5% dari Omset Total


Tarif Umum

25%

22%

20%


Tarif Perusahan Go Public

-

19%

17%



sedangkan untuk tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebagai berikut:





Sebelum 1 April 2022

1 April-31 Desember 2024

1 Januari 2025


Tarif PPN

10%

11%

12%



Secara kategorisasi Tarif pajak terdiri atas:

Tarif Proporsional, yakni persentase(advalorum) yang dikenakan besarnya tetap


Tarif Progresif, yakni persentase meningkat berdasarkan besaran nilai objek pajaknya.


Tarif Degresif, yakni tarif Pajak menurun jika dikenakan pada besaran nilai objek pajak yang tinggi.


Tarif Tetap, tarif yang besaran pajak tidak menggunakan persentase tapi angka tetap.


Asas Pemungutan Pajak

Asas Domisili, pajak dikenakan atas seluruh penghasilan warga negara baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.


Asas sumber, pajak dikenakan kepada semua penghasilan yang diterima dari wilayah indonesia, baik subjeknya orang luar maupun warga negara


Asas Kebangsaan,


Sistem Pemungutan Pajak

Official / Government System, perhitungan pajak yang dihitung oleh negara melalui instrumen negara. sebelum tahun 1983 semua perhitungan pajak menggunakan official assement tetapi setelah reformasi pajak awal tahun 1984 sebagian besar sistem pemungutan menggunakan self assesment system


Self Assessment System, perhitungan pajak diserahkan kepada Wajib pajak dan pemerintah memberikan panduan dan penjelasan tata cara perhitungannya saja.


Withholding Tax System, pemungutan pajak menggunakan kewenangan pihak ketiga untuk memotong dan menentukan besaran pajak yang dibayarkan WP.


Waktu-waktu Pelaporan Pajak



SPT Masa

Paling lama 20 (dua puluh) hari sejak akhir masa pajak


SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Paling Lama 3 bulan (31 Maret) setelah akhir tahun pajak pelaporan


SPT Tahunan WP Badan

Paling Lama 4 bulan (30 April) setelah akhir tahun pajak pelaporan



Subjek Pajak

Orang Pribadi

Subjek Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan Hukum. Orang pribadi disini dibagi lagi apakah dia WNA atau WNI dalam peraturan perpajakan, WNA yang berada di Indonesia selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka termasuk kedalam subjek orang pribadi dalam negeri. sedangkan apabila tidak melebihi waktu tersebut maka disebut subjek pajak luar negeri.

Warisan yang belum terbagi, apabila harta seseorang yang telah meninggal belum dibagi maka kewajiban perpajakannya masih melekat selama harta tersebut belum dibagi ke ahli waris


Badan (PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, Dana pensiun, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Politik, Lembaga, Koperasi)


Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan


Pengecualian kantor perwakilan asing, pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, organisasi-organisasi internasional (jika Indonesia termasuk dalam organisasi tersebut dan tidak melakukan usaha komersial), pejabat perwakilan organisasi internasional dan telah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan tidak dikenakan sebagai subjek pajak.


Daluwarsa Penagihan Pajak

Dalam pasal 22 UU KUP, hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak ditangguhkan apabila:

Diterbitkan surat paksa, daluwarsa dihitung dari sejak diterbitkan surat paksa


Ada pengakuan hutang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung


Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT dalam hal tindak pidana perpajakan


Dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.


Upaya yang dapat ditempuh apabila tidak sependapat dengan keputusan dari Pejabat terkait Penetapan Pajak yaitu:

Upaya Administrasi, berupa permintaan penjelasan baik lisan maupun tulisan kepada Pejabat pajak terkait alasan penetapan tersebut


Upaya Administrasi Keberatan, untuk pajak diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat penetapan sedangkan untuk keberatan perpajakan di kepabeanan dan cukai diajukan keberatan paling lama 2 (dua) bulan/60 (enam puluh) hari dari tanggal penetapan pejabat.

Perlu diketahui bahwa Upaya Administratif tersebut diatas masih dihadapkan kepada lembaga eksekutif sehingga peraturan-peraturan yang dijadikan dasar masih kuat dalam peraturan instansi atau lembaga tersebut.

Upaya Banding dan Gugatan, diajukan ke dalam ranah Yudikatif. Gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak, walaupun penagihan pajak bersifat parate executie. Banding yaitu Upaya hukum yang dilakukan wajib pajak atas surat keputusan atau ketetapan perpajakan.


Proses Pengajuan banding dan gugatan yang dapat dilihat melalui website pengadilan pajak di http://www.setpp.kemenkeu.go.id/ adalah sebagai berikut:


A. PENGERTIAN BANDING

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.


B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN BANDING

Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.


Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.


Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.


C. KETENTUAN PENGAJUAN BANDING

Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.


Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.


Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.


Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.


Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.


Surat Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.


D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT BANDING (SE-08/PP/2017)

1. Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

2. Surat Banding dilampiri dengan fotokopi Keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap.

3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

Banding Pajak Pusat/Daerah:

Surat Keputusan yang dibanding,


Surat Keberatan,


Surat Ketetapan Pajak (SKP),


Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak.


Banding Bea dan Cukai:



Surat Keputusan yang dibanding,


Surat Keberatan,


Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai Keputusan Keberatan yang dibanding.


Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

4. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

5. Dokumen pendukung lain sebanyak 1 (satu) rangkap:

Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.


Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.


Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.


Pakta Integritas.

6. Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)

7. Softcopy surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam format pdf.

8. Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang diajukan.

9. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)




E. CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN BANDING

Permohonan Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos Indonesia atau ekspedisi tercatat lain ke alamat berikut:

Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120

atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online (klik di sini untuk antrean online).


F. PEMROSESAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui Pos. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web http://www.setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.


Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding.


Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB.


Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.


Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.


Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.


Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.


G. PENCABUTAN SURAT BANDING

1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Banding:

Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;


Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Pernyataan Pencabutan adalah orang yang diberi kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap

2. Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Banding:

Surat Pernyataan Pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.


Dalam hal pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.


Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat.


Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:



Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku Pemohon Banding.


Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan selaku Pemohon Banding, atau


Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai.


1 (satu) surat pernyataan pencabutan banding diajukan untuk 1 (satu) surat banding.


Surat pernyataan pencabutan banding ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Format formulir atau contoh penulisan dokumen-dokumen di atas dapat diunduh di www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan


H. LAIN-LAIN (SALURAN PENGADUAN)

Segera melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak menerima tanda terima surat banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

Telepon : 134 (Call Center Kemenkeu Prime)


Whatsapp : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB)


Email : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id




Instagram : setpp.kemenkeu


I. DASAR HUKUM



0 Comments:

Posting Komentar