Rabu, 02 Februari 2022
Penetapan Tarif-Nilai-SPSA-SPP
Dasar Hukum:
PMK-51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, SPSA dan SPP
untuk memperoleh data billingnya ke seksi penagihan KPU Priok: WA Penagihan : 085805763219 (WA)
Ketentuan pokok yang diatur:
Pasal 2 (Tarif)
- Apabila tarif berbeda dari hasil penetapan maka atas selisih wajib bayar/Terbit SPTNP, dan hasil penetapan juga di tuangkan dalam bentuk tertulis dan apabila lebih maka hasil lebih dapat direstitusi
Pasal 3 (Nilai Pabean)
- Apabila Nilai pabean dari hasil penetapan berbeda, maka atas selisih tersebut wajib bayar/terbit SPTNP, selain bayar juga dikenakan sanksi administrasi denda 100% s.d. 1000% dari BM kurang bayar tersebut.
Pasal 4 (Hasil pemeriksaan jumlah/jenis berbeda sehingga tarif dan nilai pabean juga di tetapkan berbeda)
- Apabila hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan ata jenis berbeda sehingga tarif dan nilai pabean menjadi berbeda dari penetapan maka dikenakan wajib bayar atas kekurangan tersebut/terbit SPTNP dan dikenakan sanksi administrasi denda 100% s.d. 1000% dari BM kurang bayar tersebut.
Pasal 6 (Penetapan SPP/Surat Penetapan Pabean)
- Penetapan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) : Penetapan Tarif dan Nilai barang Impor yang lebih bongkar di TPB, Pasal 10 A ayat (3) : Penetapan tarif dan Nilai barang impor atas lebih bongkar di TPS, Pasal 43 ayat (3) : Pengusaha TPS atas barang impor yang hilang/tdk dapat dipertanggungjawabkan di TPS, Pasal 45 ayat (4) : Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya di TPB (denda 100%), pasal 86 A : Hasil Audit, UU Kepabeanan
Pasal 8 (Pengenaan Sanksi) / SPSA
- Pasal 7 A ayat (7) : Tidak menjalankan kewajiban penyampaian RKSP sebelum lego jangkar (5 - 50 Juta)
Pasal 7 A ayat (8) : Tidak menjalankan kewajiban menyampaiakn inward manifest sebelum bongkar / 24 jam/8 jam (10-100 Juta)
Pasal 8A ayat (3) : Jumlah barang import lebih banyak dari yang diberitahukan (25 - 250 Juta)
Pasal 8C ayat (3) : Jumlah kurang / lebih dari pemberitahuan pengangkut saat inward atau outward (5 - 50 Juta)
Pasal 8C ayat (4) : tidak memenuhi kewajiban untuk barang tertentu (25 - 250 Juta)
Pasal 9A ayat (3) : Pengangkut yang mengangkut barang import tidak menyerahkan outward (10 - 100 Juta)
Pasal l0A ayat (4) : Hasil pembongkaran lebih banyak dari yang di beritahukan (25 - 500 Juta)
Pasal l0A ayat (8) : Mengeluarkan barang import dari TPS tanpa persetujan pejabat (25 Juta)
Pasal l0B ayat (6) : Denda 10% atas kewajiban voruistlag yang tidak dilaksanakan
Pasal l0D ayat (5) : Terlambat Mengekspor Barang Impor Sementara (100% BM)
Pasal l0D ayat (6) : Tidak Mengekspor Barang Impor Sementara (100% BM)
Pasal 1lA ayat (6) : Tidak/Terlamat melaporkan pembatalan ekspor (5 Juta)
Pasal 45 ayat (3) : Mengeluarkan barang dari TPB sebelum persetujuan Pejabat BC ( 75 Juta)
Pasal 52 ayat (1) : Tidak menyelenggarakan pembukuan (50 Juta)
Pasal 52 ayat (2) : Tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai standar (25 Juta)
Pasal 81 ayat (3) : Tidak menyediakan Sarpas yang layak (5 Juta)
Pasal 82 ayat (3) huruf b : Menolak untuk dilakukan pemeriksaan (25 Jta)
Pasal 86 ayat (2) : Menghalangi pelaksanaan Audit (75 Juta)
Pasal 89 ayat (4) : Menghalangi Pemeriksaan atas bangunan (5 Juta)
Pasal 90 ayat (4) : Tidak melaksanakan penghentian pembongkaran (25 Juta)
Pasal 91 ayat (4) : Pengagnkut yang menolak permintaan pejabat bea dan cukai dalam rangka pemeriksaan (5 Juta)
Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 10 (Penul dan Audit)
Penetapan tarif dan Nilai dari hasil audit dan penul dikenakan sanski administrasi 100% - 1000%
Pasal 15
Jangka waktu SPTNP/SPKTNP/SPSA/SPP adalah 6o hari dari tanggal penetapan
Pasal 16
Surat Teguran apabila telah 7 hari setelah jatuh tempo SPTNP/SPKTNP/SPSA/SPP
Surat Paksa apabila 21 hari sejak di keluarkan Surat Teguran,
- surat paksa untuk penagihan piutang BM/Cukai dan Sanksi/bunga
- menyampaikan Surat pemberitahuan Piutang PDRI ke KPP tempat yang berhutang berdomisili
0 Comments:
Posting Komentar