Sabtu, 12 Februari 2022
Home »
» Polemik Impor Barang Baru atau Bekas
Polemik Impor Barang Baru atau Bekas
Salah satu hal yang paling fatal dalam importasi barang adalah kondisi barang yang baru atau bekas??
Dasar Hukum: UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
BARANG BARU ATAU BEKAS??
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan menyebutkan bahwa "setiap barang yang diimpor harus dalam kondisi baru" kecuali untuk barang-barang tertentu seperti mesin/barang modal. kendaraan, sesuai lampiran III permedag 20 tahun 2021 (batas maksimal umur 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun tak terbatas) Kelompok A, B dan C serta barang Rekondisi
Hal ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 18 Permendag nomor 20 tahun 2021 yang menjelaskan sebagai berikut:
Lalu bagaimana menghindari bias interpestasi barang Baru atau tidak baru pada saat proses impor (Customs Cleareance)??
Untuk Kendaraan bermotor kriteria Bekas atau Baru sudah diperjelas dalam ND-1402/BC.02/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Kriteria Importasi Kendaraan Bermotor dan Surat Dirjen Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor: 812/DJ-ILMEA/XI/2001 tanggal 9 November 2001, berdasarkan hasil keputusan rapat dengan pihak-pihak terkait ( Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Darat, IATO, dan beberapa perusahaan industri kendaraan bermotor) maka telah dirumuskan kriteria kendaraan baru adalah sebagai berikut:
- Kendaraan dibuat maksimal 2 tahun sebelum tahun pengimporan
- Tahun pembuatan dilihat dari Vehicle Identification Number (VIN) lengkap
- Bila VIN tidak memberikan identifikasi tahun pembuatan maka harus ada pernyataan eksportir luar negeri / industri pembuat tentang tahun pembuatan
- Kendaraan belum didaftarkan di negara lain
- Odometer maksimal menunjukkan angka 1000 KM
- Bukan kendaraan yang telah digunakan test drive
- Tanda-tanda fisik lainnya yang dapat menjadikan tanda-tanda kendaraan bukan dalam keadaan baru, antara lain adalah ban gundul, cat kusam, chasis kotor dan lantai bagian bawah kotor
- Bila diperlukan menggunakan jasa pihak ketiga (surveyor) yang independent untuk menilai kondisi kendaraan
Lalu bagaimana untuk barang lain, pada prinsipnya barang baru akan terlihat baru dan barang bekas memang akan terlihat secara fisik memang bekas, maka dari itu dalam inspeksi customs apabila barang yang akan diimpor secara fisik terlihat bekas, maka sebaiknya kita mempersiapkan importasi barang impor kita dengan:
- Informasi dari lembaga surveyor independent yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah baru
- Sertifikat produksi dari supplier/manufacture yang menyatakan bahwa barang tersebut benar barang baru
- Penampilan fisik dan kemasan harus terlihat baru
- Dokumen-dokumen pendukung yang dapat memberikan pejelasan bahwa barang impor tersebut baru
jadi berhati-hati dalam mengimpor barang, apabila pada saat impor dan pemeriksaan fisik kedapatan barang tersebut bekas dan tidak dapat dibuktikan atau belum dipersiapkan dokumen pendukungnya, maka barang tersebut wajib diekspor kembali. (jangan berlama-lama menunggu jalan lain terutama apabila sudah di tetapkan SPBL)
0 Comments:
Posting Komentar