MENCARI SOLUSI

Senin, 14 Februari 2022

PPnBM (PPN Barang Mewah)

Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang terkena PPNBM

PP No. 74 Tahun 2021 Perubahan Pertama PP No. 73/2019


PPnBM memiliki karakteristik pajak yang berbeda yang mana bisa membedakannya dari jenis pajak lainnya. Beberapa karakteristik yang dimiliki PPnBM diantaranya yaitu:

  • PPnBM adalah pungutan pajak tambahan setelah PPN
  • PPnBM bukan merupakan pungutan pajak yang bisa dikreditkan dengan PPN
  • PPnBM hanya bisa dipungut sekali saja, yaitu pada saat terjadinya impor BKP yang termasuk kategori barang mewah. Atau pada saat terjadinya penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh seorang PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.
  • Jika eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat Anda minta kembali.

Sedangkan barang yang tergolong mewah dan bisa dikenai PPnBM yaitu:

  • Barang yang termasuk dalam kriteria barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang bukan merupakan suatu kategori barang yang menjadi kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi hanya oleh golongan atau masyarakat tertentu dengan kategori penghasilan yang tinggi
  • Barang yang digunakan atau dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan kelas atau status sosial yang bersangkutan.

Berdasarkan pada UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif dari PPnBM yang paling rendah yaitu sebesar 10% dan tarif paling tinggi yaitu 200%. Namun, jika pihak engusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang terbilang mewah, maka akan dikenai tarif PPnBM sebesar 0%

0 Comments:

Posting Komentar