MENCARI SOLUSI

Jumat, 05 Mei 2023

Asas Non Retroaktif dan Asas Legalitas

Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP berbunyi: "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada".

Tanpa landasan suatu peraturan yang berlaku maka ketentuan pidana tidak dapat di terapkan, hal ini menjadi landasan asas Legalitas 

Seemntara Asas non Retroaktif  menjelaskan bahwa apabila landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan baru berlaku maka perbuatan masa lalu sebelum peraturan tersebut ada tidak dapat di hukum dengan peraturan yang baru tersebut.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yaitu :"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".


Asas Legalitas maupun Asas Non Retroaktif merupakan Asas utama dari Hukum di Indonesia

0 Comments:

Posting Komentar