Kamis, 04 Mei 2023
Home »
» Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional yang dapat dijadikan acuan dalam hubungan internasional atau hubungan suatu negara dengan negara lain mengacu pada pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional yaitu terdiri atas 3 sumber utama dan 2 sumber tambahan sebagai berikut:
Sumber Utama
- Hukum Perjanjian Internasional adalah bentuk kesepakatan dari negara-negara mengenai suatu standar, asas, atau peraturan untuk ditaati bersama dan diaplikasikan dalam kebijakan negaranya masing-masing. Hukum perjanjian ini sering dikenal dengan istilah kovenan, konvensi, perjanjian dan protokol;
- Hukum Kebiasaan Internasional, merupakan berbagai putusan mahkamah hukum nasional maupun internasional yang merupakan kebiasaan umum dan dapat dijadikan standar dalam praktik hukum. Kebiasaan-kebiasaan dari berbagai budaya maupun pengaruh perkembangan modern dan sudah diterima oleh masyarakat secara global dapat menjadi acuan sebagai salah satu sumber hukum internasional;
- Prinsip Hukum Umum, yaitu prinsip-prinsip yang mendasari semua sistem hukum. beberapa prinsip hukum yang menjadi landasan internasional antara lain itikad baik (good faith), pacta sunt servanda (perjanjian atau kesepakatan bersama berlaku hukum bagi mereka yang menyepakatinya) dan prinsip proporsional.
Sumber Tambahan
- Putusan Hakim baik dalam mahkamah nasional pada suatu negara maupun mahkamah internasional, sebagai sumber tambahan atau yurisprudensi sebagai landasan dalam menilai suatu perkara berdasarkan penilaian dan keputusan sebelumnya yang memiliki karakter yang sama.
- Ajaran Para Ahli Hukum, yakni terkait dengan pandangan dan teori serta pemikiran oleh para ahli hukum internasional sebagai pedoman dalam menentukan hukum internasional.
0 Comments:
Posting Komentar