Kamis, 04 Mei 2023
Home »
» Batasan Umur Perikatan
Batasan Umur Perikatan
Seseorang dianggap cakap dalam membuat perjanjian sebagaimana syarat sah dalam membuat perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2. kecakapan mereka yang membuat kontrak; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.
yang dimaksud dalam pasal 2 yaitu kecakapan dalam membuat kontrak diantaranya adalah dapat membaca, menulis maupun mengerti bahasa, tidak terganggu jiwanya serta dianggap telah dewasa. Pengertian dewasa dalam KUHPerdata di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah
0 Comments:
Posting Komentar