Minggu, 02 Mei 2021
Pengadilan Pajak (Sengketa di bidang Perpajakan dan Kepabeanan)
Alamat Pengadilan Pajak Jakarta:
Jl. Hayam Wuruk No.7
RT 006 RW 002
Kelurahan Kebon Kelapa
Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Kode Pos 10120
Telepon ~ (021) 29806333
Faksimile ~ (021) 29806334
SMS Center ~ 081310333333
Email ~ set.pp@kemenkeu.go.id
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara yaitu di Kota DKI Jakarta. Meskipun berkedudukan di Jakarta, persidangan dapat dimungkinkan untuk dilakukan di kota lain. Kota yang saat ini ditunjuk untuk menggelar persidangan di luar Jakarta adalah kota Surabaya dan Yogyakarta.
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah Banding dan Gugatan. Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal gugatan, pengadilan pajak memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan. Pengadilan pajak juga dapat memutus sengketa lainnya sesuai amanat undang-undang perpajakan.
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa perpajakan. Untuk keperluan pemeriksaan, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada 2 (dua) jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak:
- Pemeriksaan dengan Acara Biasa
- Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat. Hanya saja dalam pemeriksaan acara cepat dilakukan tanpa Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Pemeriksaan acara cepat hanya dapat dilakukan terhadap:
- Sengketa Pajak tertentu;
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu yang seharusnya;
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan formal, adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak; dan
- sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
0 Comments:
Posting Komentar