Minggu, 02 Mei 2021
BARANG DI TEGAH BEA CUKAI, BAGAIMANA CARA URUS PENGEMBALIAN CONTAINER KE PELAYARAN?
Kasus seperti ini sering kali terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, setelah Pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa barang yang diimpor tesebut terkena ketentuan larangan dan pembatasan, maka tentu ini akan menjadi permsalahan bagi importir, karena selain berurusan dengan bea cukai atas ijin barang tersebut, importir juga berkewajiban untuk mengebalikan container ke pihak pelayaran
hal ini pasti membuat bingung, tp tidak usah kuatir pada prinsipnya yang di tegah oleh bea cukai itu adalah barangnya bukan containernya, ada beberapa solusi yang bisa di ambil yaitu:
1. barang telah di tetapkan SPBL oleh petugas, apabila sudah di tetapkan maka importir dapat menempuh dua jalur yaitu: dipenuhi perijinan terkait lartasnya atau di reeskpor. hal ini jika proses keberatan atas penetapan tidak diambil (artinya importir sudah pasrah bahwa penetapan bea cukai sudah benar), kalau porses keberatan lain lagi jalannya {Klik Keberatan}
2. apabila kedua langkah tersebut sulit di ambil maka, importir dapat memasrahkan semua barangnya untuk di tegah dan nantinya akan dilelang oleh bea cukai, dimana jika cara ini di tempuh maka tidak ada kewajiban bagi importir untuk melunasi semua biaya yang timbul karena storage tersebut
3. tapi bagaimana dengan demurage, biasanya pihak pelayaran tetap tidak mau tahu dan tetap menekan importir untuk mengembalikan container tersebut, karena hal ini sangat penting bagi pelayaran, maka ikuti langkah dibawah ini:
- ketika sudah mendapat SPBL, maka proses selanjutnya adalah BDN, seharusnya tidak lama dari SPBL akan ada panggilan ke importir untuk dimintai keterangan bagaimana tindak lanjutnya agar prosesnya berjalan cepat, tapi karena komunikasi yang kurang baik maka biasanya importir tidak memenuhi undangan tersebut atau bisa jadi undangan tersebut juga tidak sampai ke tangan importir. maka sebaiknya importir dapat menanyakan status apakah barang tersebut sudah di tetapkan BDN (Barang Diuasai Negara) atau belum? bisa melalui WA Penimbunan: 0858-8015-6765
- ketika sudah di tetapkan BDN maka seharusnya barang di tarik ke TPP oleh pihak TPP, untuk dapat memperjelas apakah sudah ada ND penarikan , maka dapat dikonfirmasi ke P2 dan Penimbunan, biasaya P2 mengirimkan ND ke Penimbunan untuk penarikan container ke TPP , lalmu Penimbunan menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat Surat perintah Penarikan ke TPP dan ND pembukan segel ke P2-Penindakan (Case nya agak rumit jika importir/kuasanya tidak pernah di panggil atas penetapan SPBL Tersebut)
- setelah proses penarikan sudah dilakukan maka container milik pelayaran dapat di lakukan PENUKARAN, biasanya pihak TPP tetap akan minta container pengganti untuk menaroh barang tersebut, disni bisa di negosiasikan ke pihak TPP untuk dapat menyiapkan container pengganti atau importir dapat menyediakn container pengganti untuk pemindahan barang tersebut
- setelah sudah ada kesepakatan dengan pihak TPP untuk container pengganti, maka pergantian container tersebut dapat diajukan melalui SLIM {Klik disini-KETIK Persetujuan Stripping dan Stuffing (TPP) - TPP TRIPANDU, TRANSCON}
- setelah mendapat persetujuan stripping dan stuffing, ajukan permohonan untuk buka segel ke P2 {Klik disini} dalam rangka pergantian container tersebut
0 Comments:
Posting Komentar