MENCARI SOLUSI

Minggu, 16 Mei 2021

Barang Bawaan Penumpang

Dasar Hukum:


Pengertian:

Impor Barang Bawaan Penumpang-Barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:

barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau

barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Impor Bawaan Penumpang:

Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).

Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada butir (a) tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Barang Pribadi Penumpang

Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau

1 liter minuman mengandung etil alcohol

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Impor Barang Pribadi Penumpang yang Dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut

Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi                           FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Barang Awak Sarana Pengangkut

Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:

40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau

350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh P.ejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan

 

CaraPembawaan Barang Impor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

Tiba bersama dengan penumpang atau awak sarana pengangkut

Tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpnag atau awak sarana pengangkut, dengan ketentuan untuk penumpnag atau awak sarana pengangkut melalui udara:

Paling lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut; atau

Paling lama 15 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut

Pemberitahuan Pabean

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:

Customs Declaration (CD); atau

Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus diisi secara lengkap dan benar.

Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dimaksud, dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk:

data elektronik; atau

tulisan di atas formulir.

Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Tarif Impor dan Nilai Pabean Barang Impor Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Barang Impor Bawaan Penumpang (personal use) yang melebihi FOB US$ 500 akan dikenakan:

Tarif Bea Masuk: 10%

Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD 50.

Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang

Barang pribadi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang dibawa dari luar negeri yang akan digunakan selama di Indonesia dan akan dibawa kembali ke luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.

 

Pemeriksaan dan Pengeluaran

Berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan, penumpang atau awak sarana pengangkut mengeluarkan barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni:

Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:

barang yang diperoleh dari luar daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai.

hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;

narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/ publikasi pornografi;

uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau;

barang yang dikategorikan sebagai barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Jalur Hijau, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.

Setelah menerima pemberitahuan pabean, Pejabat Bea dan Cukai:

memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;

melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau

menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.

Link video/brosur impor barang bawaan penumpang

Silakan hubungi petugas Bea dan Cukai jika Anda memiliki pertanyaan seputar Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Contact Center : 1500225

Twitter : @bcsoetta

Facebook : Bea Cukai Soekarno Hatta

Email : pli_sh@customs.go.id

Website : bcsoekarnohatta.beacukai.go.id

Leaflet

0 Comments:

Posting Komentar