MENCARI SOLUSI

Jumat, 30 April 2021

ATA CARNET

 Impor Sementara Khusus dalam Kesepakatan Global WTO

LINK WEB ATA CARNET {https://www.atacarnet.in/index.html}

Dasar Hukum International : Konvensi ISTAMBUL 1990

Dasar Hukum Indonesia:

PMK-228/2014 

Per-09 /BC/2015

Link Presentasi DATA ATA CARNET {KLIK DISINI} dan Pengisian CPD ATA CARNET{KLIK DISINI}

Proses dan aturan ATA Carnet di Indonesia

Aturan yang menaungi proses impor sementara ATA Carnet ini melalui:

  • Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of Goods, atau ekspor-impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Sementara yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin sebagai lembaga penerbit penjaminan.

ATA Carnet is an International Uniform Customs document issued in 78 countries including India, which are parties to the Customs Convention on ATA Carnet. The ATA Carnet permits duty-free temporary admission of goods into a member country without the need to raise customs bond, payment of duty, and fulfillment of other customs formalities in one or a number of foreign countries. The initials "ATA" are an acronym of the French and English word "Admission Temporaire / Temporary Admission".

Proses Pengurusan di KPU BC Priok:

- setelah memeperoleh ATA CARNET dari Kadin, membawa berkasi ATA CARNET yang telah di terbitkan Kadin, silakkan ajukan Permohonan melalui SLIM Permohonan ATA/CPD Carnet


Setelah mengajukan melalui Slim, selanjutnya tanda tetima SLIM + dokumen ATA Carnet dan dokumen2 pelengkap lainnya di serahkan ke Loket PTSP

Dokumen ATA Carnet akan diambil tim seksi perijinan 2, dilakukan peneltian oleh Tim Perijinan 2, apabila tidak sesuai dokumen ata carnet di buat lembar control ATA Carnet, kemudian di teruskan ke TIM Penunjukan Pemeriksa, berdasarkan lembar kontrol yang telah di setujui dari Tim perijinan 2, Tim Penunjukan Pemeriksa Graha Menerbitkan IP penunjukkan Pemeriksa, 

lembar ATA Carnet dan dokumen pendukung lainnya diserahkan pemeriksa barang (copyannya)--selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hasil pemeriksaan di tuangkan dalam lembat ATA CARNET, dan dikembalikan ke Tim Perijinan 2 Fasilitas.

(nah pada pelaksanaannya proses ini lembar Ata carnet dan berkas2 lainnya di ambil di loket PTSP sebelumnya akan diinfokan oleh tim fasilitas ATA Carnet ke Pengurus barang untuk di ambil di loket PTSP lalu pengurus barang menyerahkan lembat ATA Carnet tersebut untuk ditulis hasil pemeriksaan kepada pemeriksa barangnya)


Hasil Pemeriksaan dan kesesuaian data di teliti oleh seksi perijinan 2 tim faslititas, setelah di teliti dan sesuai di tanda tangani  di lembar counterfoul dan lembar voucher, kemudian tim fasilitas menginput pada sistem TPS Online untuk pengeluaran barang

Setelah perekaman pada TPS Online, pihak billing dapat mengurus biaya penimbunan dan pengeluaran barang pada billing TPS untuk selanjutnya di buatkan Ticket untuk pengeluaran memalui gate online.
Ab

0 Comments:

Posting Komentar