Jumat, 30 April 2021
ATA CARNET
Impor Sementara Khusus dalam Kesepakatan Global WTO
LINK WEB ATA CARNET {https://www.atacarnet.in/index.html}
Dasar Hukum International : Konvensi ISTAMBUL 1990
Dasar Hukum Indonesia:
Link Presentasi DATA ATA CARNET {KLIK DISINI} dan Pengisian CPD ATA CARNET{KLIK DISINI}
Proses dan aturan ATA Carnet di Indonesia
Aturan yang menaungi proses impor sementara ATA Carnet ini melalui:
- Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of Goods, atau ekspor-impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Sementara yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin sebagai lembaga penerbit penjaminan.
ATA Carnet is an International Uniform Customs document issued in 78 countries including India, which are parties to the Customs Convention on ATA Carnet. The ATA Carnet permits duty-free temporary admission of goods into a member country without the need to raise customs bond, payment of duty, and fulfillment of other customs formalities in one or a number of foreign countries. The initials "ATA" are an acronym of the French and English word "Admission Temporaire / Temporary Admission".
Proses Pengurusan di KPU BC Priok:
- setelah memeperoleh ATA CARNET dari Kadin, membawa berkasi ATA CARNET yang telah di terbitkan Kadin, silakkan ajukan Permohonan melalui SLIM Permohonan ATA/CPD Carnet
0 Comments:
Posting Komentar