Jumat, 09 April 2021
Penetapan Nilai Pabean
Dasar Hukum:
- PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
- PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
- PMK Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
NILAI PABEAN
| • Utk menghitung bea masuk (tarif %), pada umumnya berbentuk CIF • Sesuai WTO valuation (artikel VII GATT) |
METODE 1
| • Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yg diimpor • Harga sebenarnya (lunas dibayar) atau harga seharusnya (blm dibayar lunas) • Syarat utama barang yg diimpor merupakan jual beli • Biaya untuk kepentingan sendiri, bunga, dan biaya setelah pengimporan tdk termasuk nilai transaksi • Jika ada diskon, nilai transaksi adalah harga net barang • Assist, royalti, proceed harus ditambahkan • Voluntary declaration utk royalti dan proceed (kepastian max1 th sejak tgl PIB), harga future (max 45 hr) • Komisi dan jasa harus ditambahkan kecuali komisi pembelian • Biaya mengemas/mengepak yg menjadi satu kesatuan dg barang harus ditambahkan • Jika pembeli – pejual berhubungan istimewa, NT ditolak jika harga lebih rendah melebihi 5% dr TV |
METODE 2
| • Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik • Brg identik : barang sama dlm segala hal • Syarat : negara asal sama, tgl BL dibatasi 30 hari, jumlah dan tingkat dagang sama |
METODE 3
| • Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa • Brg serupa : sama dlm karakter fisik dan fungsi, brand setara • Syarat penggunaan sama dg metode 2 |
METODE 4
| • Deduksi : harga jual importir dikurangi faktor pengurang , hingga didapati harga CIF per satuan • Digunakan harga yang terjual terbanyak |
METODE 5
| • Komputasi : menghitung unsur-unsur biaya , hingga didapati harga CIF per satuan • Hanya digunakan jika importir dan eksportir saling berhubungan (istimewa) |
METODE 6
| • Metode fall back (pengulangan) • Metode 6-1, • 6-2, 6-3 : negara asal boleh beda, tgl BL boleh lebih 30 hari • 6-4 : mengurangi harga jual barang identik/serupa di pasaran (multiplikator) • Penetapan fleksibel, namun ada rambu2 larangannya |
PENETAPAN | • INP diterbitkan untuk semua profil importir (low, medium, high, very high risk) : jika harga diragukan atau tidak terdapat data uji kewajaran • DNP maks 3 atau 5 hari kerja sejak INP • Konsultasi maks 2 atau 5 hari kerja sejak pemberitahuan |
0 Comments:
Posting Komentar