Kamis, 22 April 2021
Home »
» PROSES TATALAKSANA IMPOR-PENJALURAN SAMPAI SPPB PADA PIB?
PROSES TATALAKSANA IMPOR-PENJALURAN SAMPAI SPPB PADA PIB?
Dasar Hukum:
Perubahan ke-5 : Per-02/BC/2022 / Isu Utama yang dibahas: Dihilangkannya Jalur Kuning
Slide Presentasi : Tatalaksana Impor Untuk Dipakai
Dear Rekan2...PIB mengenal istilah penjaluran, bagaimana itu yah?koq kadang dapat Hijau, Merah, Kuning, maksudnya bagaimana??
Dalam Sistem PIB, penjaluran adalah mekanisme pemeriksaan yang mengkategorikan importasi tersebut kedalam 3 jalur:
1. Merah, (dilakukan pemeriksaan barang dan dokumen, setelah clear baru bisa SPPB)
2. Kuning, (dilakunan pemeriksaan dokumen dahulu, setelah clear baru di klik SPPB sama PFPD)
3. Hijau, (Tidak dilakukan pemeriksaan dokumen atau barang, dan sistem langsung menerbitkan SPPB)
nah dari ketiga tersebut, kenapa kadang merah, kadang hijau, kadang kuning apa yang melatarbelakangi hal tersebut??
nah setelah mendapat penjaluran ini, langkah selanjutnya adalah penyerahan dokumen melalui layann SLIM {Klik disini}
sesuaikan dengan pilihan jalur yang didapat oleh respon, ada penerimaan jalur hijau dan peneriman dokumen jalur merah, segera upload dokumen2 yang diminta, apabila pfpd meminta respon tambahan seperti : DNP (Deklarasi Nilai Pabean), NPD (Nota pemeriksaan Dokumen) maka segera dapat dilengkapi, apabila data sudah lengkap maka akan lanjut ke proses berikutnya
khuss jalur merah setelah data lengkap maka akan menunggu penyiapan container oleh pihak TPS, setelah PKB siap (Container Siap) maka baru akan di tunjuk pemeriksaan (selian Graha dan NPCT) ajukan PKB/Pemeriksaan Kesiapan Barang) melalui Slim
setelah semua proses dilaluin, maka akan ada penunjukkan pemeriksa, update aplikasi di playstore {Sisarah} untuk memonitor apakah sudah memperoleh Pemeriksa atau belum? dan anda dapat mendapatkan nomor HP pemeriksa tersebut pada aplikasi tsbt
lakukan janjian untuk pemeriksaan, dampingi pemeriksaan, proses pemeriksaan berdsarkan P-12/BC/2016 tentang pemeriksaan barang impor , setelah selesai pemeriksaan tunggu proses selanjutnya yaitu pemeriksaan dokumen oleh PFPD, (Info Update hub WA: No WA: +62 877-7322-6251)
setelah itu tunggu respon SPPB
0 Comments:
Posting Komentar