Kamis, 22 April 2021
MITA KEPABEANAN
MITA KEPABEANAN
No | Keputusan/Peraturan | Tanggal | Tentang |
---|---|---|---|
1 | Kep- 58 /BC/2002 | 27 Ags 2002 | Uji Coba Jalur Prioritas |
2 | Kep-60 /BC/2002 | 5 Sep 2002 | Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas |
3 | Kep- 05 /BC/2003 | 31 Jan 2003 | Perubahan Kep- 58 /BC/2002 |
4 | Kep- 06/BC/2003 | 31 Jan 2003 | Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas |
5 | Kep-70/BC/2003 | 31 Mar 2003 | Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk Dan Atas Nama Dirjen BC Menandatangani Keputusan Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas |
6 | P-11 /BC/2005 | 15 Jun 2005 | Jalur Prioritas |
7 | P- 06/BC/2006 | 25 Apr 2006 | Perubahan Peraturan Dirjen BC Nomor 11/BC/2005 |
8 | P- 24 /BC/2007 | Ags 2007 | Mitra Utama |
19 | Kep - 91 /BC/2007 | 31 Ags 2007 | Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama |
10 | PMK-229/PMK.04/2015 | 16 Des 2015 | MItra Utama Kepabeanan |
11 | PMK-211/PMK.04/2016 | 29 Des 2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan |
12 | PER-11/BC/2017 | 19 Juni 2017 | Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan |
Tabel diatas merupakanurutan sejarah dibentuknya Mitra Utama Kepabeanan, dimulai dari diterbitkannya KEP-58/BC/2002 Tanggal 27 Agustus 2002 Tentang Uji Coba Jalur Prioritas hingga terbitnya PER-11/BC/2017 Tanggal 19 Juni 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan
Dasar Hukum Mitra Utama Kepabeanan
- Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4ayat (3)Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan
Definisi Mitra Utama Kepabeanan
BerdasarkanketentuanPasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016, dijelaskan bahwa Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan
Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan
Berdasarkan ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:
- Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
- Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
- Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan;
- Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
- Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala;
- Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
- Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas;
- Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
- Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.
Importir dan/atau Eksportir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat merekomendasikanterhadap perusahaan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).
Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan
Berdasarkan ketentuanPasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015, untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi;
- Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor;
- Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean;
- Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan;
- Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
- Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
- Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
- Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
- Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
- Mempunyai bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
- Mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan.
Perkembangan Mitra Utama Kepabeanan
Per 26 November 2020, terdapat 636 (enam ratus tiga puluh enam)Perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan.
[DAFTAR PERUSAHAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN]
0 Comments:
Posting Komentar