MENCARI SOLUSI

Sabtu, 03 April 2021

Impor Eksep-Shortshipment di KPU Priok

Dasar Hukum:


Layanan SLIM KPU PriokUntuk Pengajuan Impor Eksep :

 https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/NFBRRnRLcWlJc0JlL3lQT0hzU1ZHZz09

  • Setelah mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor Eksep kepada Kepala Kantor.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan persyaratan dokumennya
  • Importir telah melakukan perubahan/perbaikan data inward manifest, sebelum melakukan permohonan penyelesaian barang impor eksep.
  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep.
  • Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, Importir menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
  • Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB.

0 Comments:

Posting Komentar