Sabtu, 03 April 2021
Home »
» Impor Eksep-Shortshipment di KPU Priok
Impor Eksep-Shortshipment di KPU Priok
Dasar Hukum:
Layanan SLIM KPU PriokUntuk Pengajuan Impor Eksep :
https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/NFBRRnRLcWlJc0JlL3lQT0hzU1ZHZz09
- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor Eksep kepada Kepala Kantor.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan persyaratan dokumennya
- Importir telah melakukan perubahan/perbaikan data inward manifest, sebelum melakukan permohonan penyelesaian barang impor eksep.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep.
- Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, Importir menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
- Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB.
0 Comments:
Posting Komentar