Rabu, 28 April 2021
SEPUTAR OUTWARD MANIFEST?
https://www.instagram.com/p/CONS1RQBNlQ/?igshid=1tll04lls156s
Dasar Hukum:
PMK-158 tahnun 2017: TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST
PMK-97 Tahun 2020 : Perubahan Pertama PMK 158/2017
Slide Presentasi : OUTWARD MANIFEST
Pada saat barang diekspor ada kewajiban dari pengangkut dan NVOCC yang haru segera diselesaikan paling lamabt sebelum kapal berlayar yaitu sumbit outward manifest, apabila kapal telah berlayar dan submit manifest Outward terlambat maka akan di kenakan sanski administrasi begitu juga dengan redress berupa pecah pos atau hapus pos. tetapi apabila sudah di submit dan ada bukti trasnfer pelaksanaan tersebut maka hal ini dapat di pertanggungjawabkan guna menghindari sanski administrasi
untuk proses layanan redress outward manifes dapat diajukan via SLIM
perlu diingat yang berhak mengajukan redress ini adalah pengagnkut untuk level pos dan Agen/NVOCC untuk level subpos, tetapi karena biasanya ini adalah dikarenakan permintaan dari eksportir terkait kesalahan yang terlambat menyampaikan perubahan maka banyak pihak pelayaran/agen nvocc enggan untuk melaporkan karena sanksi yang dikenakan progresif antara 10 s.d.100 jt (Pasal 9A ayat 3)
jadi buat eksportir yang terlambat menyampaikan data perbaikan outward silakkan di negosiasikan ke pelayarannya, data di outward juga harus sama pada PEB nya agar dapat di rekon antara BC 1.1. Outward dengan PEB terutama yang berkaitan dengan fasilitas
apabila container tidak terangkut dan di alihkan ke schedule berikutnya, dan manifest sudah rekon BC1.1, apa dengan perubahan data outward manifest(hapus pos) bisa diproses pengajuan manifest ulang tanpa harus batal PEB?
BalasHapushapus pos bisa pak, tapi nanti akan terkena denda jika kapal sudah berangkat, nanti PEB yang baru akan terecord di manifest outward kapal yang baru
BalasHapus