MENCARI SOLUSI

Selasa, 20 April 2021

IMPOR BARANG KEBUTUHAN MILITER

Dasar Hukum:

PMK-191/2016: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

PMK-164/2019 : PERUBAHAN PERTAMA



0 Comments:

Posting Komentar