MENCARI SOLUSI

Kamis, 22 April 2021

Seputar Form - E / ACFTA

Dasar Hukum:  PMK-171/2020 (Klik)

Pada SKA/COO yang diinput ke PIB serial no atau peference no?Reference Number

Bagaimana pencantuman manufacturer pada form E bila manufacturer lebih dari 1?

- Jika PENGIRIM barang yang tertera pada B/L adalah TRADER (Kolom 1 Form E) , maka nama manufacturer tidak wajib dicantumkan pada form E

Apakah nama manufacturer wajib dicantumkan pada form E?

- Berdasarkan PMK 109 tahun 2019, nama manufacturer pada kolom 7 tidak wajib dicantumkan dalam hal perusahaan pengirim barang (Pada BL) dan perusahaan yang menerbitkan form E merupakan perusahaan manufacture dan memiliki lisensi dalam menerbitkan form E tersebut; serta jika pengirim barang (Pada BL) merupakan perusahaan trading dan memiliki lisensi dalam menerbitkan form E.

- kl trader tersebut (eksportir) yg juga yg mengajukan Form E bertindak sekaligus pengirim barang (shiper) yg ada di BL maka di kol. 7 memang tdk diwajibkan mencantumkan manufacturer. tp kl pengirim barang/shipper di BL yg merupakan manufacturer sedangkan dia tidak bisa mengajukan Form E maka sesuai overleaf 7, dia bisa minta kepada manufacturer lain untuk mengajukan Form E dengan menyebutkan manufacturer sesungguhnya pada kol. 7 form E

Bagaimana bila perusahaan eksportir (Manufaktur) tidak dapat menerbitkan form E?

- Form E dapat diterbitkan oleh perusahaan lain (Manufaktur) dengan syarat perusahaan tersebut bergerak di bidang yang sama, memproduksi barang yang serupa, dan memiliki lisensi untuk menerbitkan form E. Namun terkait pengisian pada kolom 7 nama manufacturer wajib diisi dengan nama manufacturer yang mengekspor barang tersebut. Dalam kondisi ini, shipper awal yang ada di B/L harus perusahaan China.


0 Comments:

Posting Komentar