Rabu, 02 Juni 2021
PROPSAL PENELITIAN
TRANSFORMASI MODEL KERJA MELALUI DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK
TERHADAP MOTIVASI PEGAWAI PASCA PANDEMI COVID-19 PADA SDM GENERASI X, Y, Z KPU
BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK MENUJU REFORMASI BIROKRASI
Latar Belakang
Pascakrisis Ekonomi tahun
1998 dan berlanjut pada terjadinya reformasi di Indonesia, desakan yang
besar datang dari masyarakat untuk melakukan perubahan pada administrasi publik
yang telah gagal membentuk budaya adminisitrasi yang bersih dari KKN (Dwiyanto,
A dkk, 2021). Hal ini membuat hampir semua birokrasi di Indonesia mulai
melakukan pembenahan dengan mencoba mengevaluasi dan menerapkan kebijakan baru
dalam pengelolaan birokrasi.
Penerapan teori-teori
manajemen dan admininstrasi publik (Hood, 1991; Osborne, & Gaebler, 1992) terus
dikaji untuk mencari formula implikasi yang paling tepat agar dapat memperbaiki
birokrasi di Indonesia (Thoha, 2015). Berdasarkan indeks efektifitas pemerintahan
yang dikeluarkan World Bank di lihat dari 6 aspek penilaian (Kaufman, Kraay
& Mastruzzi, 2010) posisi Indonesia masih jauh tertinggal dan perlu
dilakukan upaya-upaya perbaikan yang kreatif, sistematis dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari
pemerintah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan, Kementerian
Keuangan terus mengembangkan upaya trasnformasi berkelanjutan di mulai dari
tahun 2002 dan secara masih sejak 2007 dengan tiga pilar utama yaitu penataan organisasi,
proses bisnis dan sumber daya manusia (Kementerian Keuangan, 2021). Secara nasional
maka kementerian keuangan termasuk yang tertinggi dalam pencapaain tersebut
selain karena sebagai pioneer, keberhasilan yang dicapai juga karena
konsistensi dari pimpinan untuk terus berubah (Taufik, & Warsono, 2020). Kementerian
keuangan telah memiliki 87 inisiatif strategis Program Reformasi Birokrasi
dan Transformasi kelembagaan 2014-2025. Tetapi untuk mengejar ketertinggalan global
maka diperlukan strategi yang lebih maju dan dinamis dengan berpikir kedepan,
berpikir Kembali dan berpikir lintas batas (Neo & Chen, 2007).
Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai merupakan salah satu unit eselon satu dibawah Kementerian Keuangan.
DJBC memiliki visi untuk menjadi organisasi kepabeanan terkemuka di dunia.
untuk itu perubahan demi perubahan menuju perbaikan terus dilaksanakan seperti
slogan yang terus di budayakan pada instasi yaitu "bea cukai makin
baik". untuk mencapai harapan itu segenap daya dan upaya menuju perubahan
perbaikan terus dilakukan di semua sektor, perubahan secara bertahap dan
terstruktur sudah dilakukan oleh DJBC sebagai bagian dari Kementerian Keuangan,
salah satu pengembangan pada sisi SDM dengan perubahan pola pikir dan
beradaptasi dengan perubahan melalui pelatihan, pembinaan, perekrutan,
perubahan sistem, kesempatan, serta memperhatikan keseimbangan antara
aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik (Hartati, 2020).
Di penghujung tahun 2019
dunia menghadapi krisis baru yaitu menyebarnya virus covid-19 yang menyebabkan
pandemi di semua belahan dunia dan menyebabkan tantangan pada sistem kesehatan
dan ekonomi (McKibben & Fernando, 2020). Pandemi ini
berdampak pada sistem kesehatan dan pelayanan publik dimana pemerintah menjadi
dilema dalam membuat kebijkan. Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan
daerah sangat terlihat pada awal-awal pandemi (Febriani, Bramasta &
Noorizqa, 2020). Pada kondisi yang sangat rentan, pola birokrasi masih
mengedepankan pola birokrasi yang lambat dimana dalam suasana genting birokrasi
masih mempertahankan pola birokrasi Weberian yang masih melihat prosedur
hierarkis dan kaku (Yunianingsih, 2019). Pimpinan pada sektor publik masih
menuggu langkah-langkah koordinasi dan prosedur karena tidak berani untuk
mengambil langkah strategis guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pascapandemi terjadi
perubahan yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari seperti pola
kebiasan baru yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak. hampir
setiap orang mengikuti protocol kesehatan tersebut. Perubahan radikal tampak dalam
hal bekerja memberikan efek yang sangat besar. Faktor eksternal yang besar
membuat tahap awal perubahan Unfreeze (Burnes & Cook, 2013) dapat
berjalan dengan cepat, adanya pemberitaan media dan ancaman besar akan virus
baru ini membuat resistensi yang ada dapat dikalahkan (Cronshaw dan McCulloch,
2008). Pada fase selanjutnya adalah Change/movement dan kembali pada refreeze/era
new normal dimana pemerintah berupaya untuk menguatkan perubahan agar
dapat berjalan dengan baik, dinamis dan stabil (Taufik & Warsono, 2020).
Dampak perubahan juga sangat
terasa pada pelayanan publik dikarenakan pembatasan aktivitas interakasi
langsung sesuai PP No. 21 tahun 2020 guna mengurangi
penyebaran virus, untuk mengatasi keterbatasan tersebut maka pemanfaatan
teknologi digital menjadi semakin meningkat. Pandemi Covid-19 telah
mempengaruhi pergeseran perubahan digitalisasi penyediaan pelayanan publik
secara luas. Tantangan-tantangan sosial yang muncul pasca merebaknya pandemi
COVID-19 memaksa lembaga-lembaga publik atau institusi pemerintah untuk
melakukan akselerasi digital untuk mengoptimalisasi layanan publik (Agostino,
Arnaboldi, & Lema, 2021)
Begitu juga dengan model
kerja WFH (work from home) yang diharapkan dapat mengurangi interaksi
antar pegawai dengan masyarakat. Kementerian Keuangan pun menerapkan konsep WFH
ini kedalam FWS (Flexible Working Space) dimana perubahan ini apabila
tidak diterapkan dengan tepat malah akan memuncukan konflik pekerjaan dan
kehidupan (Driyantini, Pramukaningtiyas, &
Agustiani: 2020). Perubahan pola kerja ini mengharuskan pegawai ASN dapat
terus melayani publik dengan pemanfaatan digtalisasi sehingga pelayanan publik dapat
berjalan dengan baik. Tetapi tidak semua pegawai WFH dapat menjalankan
pekerjaan secara efektif karena berbagai macam hambatan seperti suasana rumah
dan kantor jauh berbeda, sarana prasarana rumah yang kurang memadai, gangguan
dari penghuni rumah tangga sehingga sulit fokus pada pekerjaan. Pola kerja baru
ini akan berdampak pada motivasi pegawai pada pelayanan publik dalam merespon
perubahan besar yaitu digitalisasi pelayanan publik dan model kerja WFH/WFO.
Perumusan
Permasalahan (Statement of Problem)
Perubahan pola kerja
menjadi digitalisasi dan penerapan WFH/WFO telah mereformasi aspek kehidupan
termasuk dalam pelayanan publik. Pada dunia kerja birokrasi terjadi perubahan
yang sangat signifikan dalam pemanfaatan teknologi e-government. Indeks e-government
Indonesia naik drastis dari 0,52 tahun 2018 menjadi 0,66 dan naik peringkat
dari 107 tahun 2018 menjadi peringkat 88 dari 193 negara di dunia (UNDESA, 2021). Peningkatan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi
tertentu, e-government dapat dikembangkan, Batasan-batasan untuk terus
meningkatkan indeks performance masih seputar dapur birokrasi itu
sendiri. Masalah regulasi, wewenang, bekerja masing-masing dan motivasi yang
rendah masih menjadi penghambat perkembangan tersebut.
Peneltian mengenai
digitalisasi sudah banyak dilakukan dan besarnya manfaat berupa efektifitas,
efisiensi, responsive, akuntabilitas, pencegahah korupsi, transparansi,dan
pengambilan keputusan pada pelayanan publik. (Coursey & Noris: 2008; Holzer
& Manoharan, 2012; Yunianingsih, Indah & Septiawan, 2021). Beberapa
penelitian lain juga membahas penyebab gagalnya e-government dalam
memenuhi harapan masyarakat dalam hal struktur organisasi, pola manajemen
publik, tekanan dari unsur politik, resistensi birokrasi, regulasi, SDM,
perencanan (Dawes, 2008; Moynihan & Lavertu, 2012; Anthopoulos, 2015; Anthopoulos,
Reddick, Giannakidou, & Mavridis, 2016; Moyson, Scholten, & Weible,
2017). Perubahan pelayanan digital membatasi interaksi sosial secara langsung
sangat efektif dalam mengurangi penyebaran covid-19(Koo
et al., 2020).
Digitalisasi dan metode kerja
WFH/WFO telah membuat perubahan ruang kerja birokrasi menjadi fleksible dalam network,
penyiapan aplikasi yang memadai dan cocok untuk mendukung pekerjaan dengan
suasana yang baru terutama dalam masa pandemi ini yaitu digitalisasi dan flexible
work. Dampak perubahan juga sangat dirasakan oleh pegawai ASN khususnya
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Pada tahun 2020 secara
mandatory semua administrasi pelayanan publik beralih ke digital yaitu aplikasi
Nadine (aplikasi workoffice internal) dan aplikasi SLIM (Pelayanan
terpadu satu pintu). Tetapi perubahan yang terjadi belum pada tahap
peyederhanaan birokrasi, sehingga dapat menyesuaikan dengan reformasi
birokrasi, maka manajemen ASN juga dapat menerapkan pola new publik
management guna merespon perubahan tersebut. Agar keberlangsungan pelayanan
publik dapat berjan dengan lancar perlu respon yang cepat dari pemerintah untuk
mengubah kebijakan dan menyelaraskan regulasi terkait penyesuaian kondisi pandemi
(lumbanraja, 2020).
Penyederhanaan struktur
organisasi, penataan tatalaksana dan deregulasi kebijakan perlu dilakukan oleh
pimpinan agar dapat dengan cepat merespon perubahan yang terjadi. Sementara
penyempurnaan digitalisasi apliasi kerja diperlukan untuk menunjang konsep
kerja masa depan. Fleskibilitas ini juga mempengaruhi masing-masing individu
berdasarkan teori motivasi dua faKtor Mcgregor yaitu model X dan Y, dimana
pegawai dengan model X perlu memperoleh pengawasan exstra dalam kontrol
pelaksanaan tugas yang berubah pada saat ini. Perubahan pada pola kerja akan
mempengaruhi hasil kerja dan karir pada masing-masing individu (Gibson, 2003).
cara kerja WFH/WFO dan digitalisai juga akan mempengaruhi individu dalam
motivasi kerja berdasarkan tipe generasi pegawai (Bencsik &
Machova, 2016). Pada saat ini SDM ASN terdiri dari 3 generasi, karena generasi baby
boomer/kelahiran 1947-1964 sudah memasuki masa pensiun untuk tahun-tahun
ini, sehingga saat ini SDM ASN di dominasi oleh 3 generasi yaitu generasi X, Y
dan Z. masing-masing kelompok mempunyai cara dan mental kerja berbeda. Menurut (Bencsic,
& Machova, 2016) mengelompokkan generasi sebeagai berikut:
Generasi Y dan Z sangat
adaptif dengan teknologi tentu tidak mengalami kesulitan dengan pola kerja
digital, sedangkan generasi X akan lebih menyesuaiakn pola kerja yang ada. Generasi
Y dan Z memiliki kemampuan multi-tasking/mengerjakan tugas dalam waktu
yang bersamaan, memiliki pandangan tentang kehidupan Professional dan cenderung
memiliki inisiatif kewirausahaan. Generasi Z sangat cocok dalam berkomunikasi
secara virtual (Tulgan, 2013). Menurut Bolser & Gosciej (2015) keragaman
kondisi ruang kerja dengan beberapa tipe generasi dapat dicairkan dengan
keterlibatan semua pegawai melalui mentoring terbalik, dimana masing-masing
pegawai saling berbagi mengenai pengalaman dan kemampuan mereka yag akhirnya
dapat meningkatkan kinerja organisasi. Generasi Z lebih sensitif terhadap
motivasi dibanding generasi X dan Y, tidak seperti generasi Z, generasi X dan Y
menganggap regulasi sumber dari pekejaan. Motivasi internal lebih berkontribusi
pada generasi Z di banding X dan pelayanan publik dengan beragam tipe generasi
sebaikanya dapat mengadopsi model kerja baru yang dapat bertahanan pada saat pandemi
covid-19 (Mahmoud, A.B., Fuxman, L., Mohr, I., Reisel, W.D. and Grigoriou, N.
2021).
Perubahan digitalisasi
pelayanan publik dan model kerja ASN secara massif tentu akan mempengaruhi
motivasi dari ASN itu sendiri. Perubahan motivasi dalam bekerja dan beradaptasi
ini akan berdampak pada kinerja pegawai dan efektifitas organisasi (Perry dan
Wise, 1990; Perry, 1996; Cerase & Farinella, 2009; Kim & Vandenabeele 2010; Leisink & Steijn, 2009; Naff & Crum,
1999). Maka dari itu peneltian terkait dengan pola kerja baru pelayanan publik
bagi aparatur sipil negara dan motivasi dari ASN tersebut dalam merespon pola
perubahan masih perlu terus untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan road
map birokrasi yang telah ditetapkan dengan melihat pada momentum perubahan
yang ada.
Dari beberapa penelitian
sebelumnya yang lebih banyak membahas mengenai perubahan ke arah digitalisasi
dan konsep bekerja, maka penelitian ini akan melihat motivasi ASN pada KPU Bea
dan Cukai dalam menghadapi perubahan yang massif dalam model kerja dan
digitaliasi pelayanan publik berdasarkan dari tipe generasi yang ada. Dalam hal
ini kantor pelayanan utama bea dan cukai memiliki kekhususan sendiri di banding
kantor pelayanan bea dan cukai yang lain karena dilihat dari volume pekerjaan
dan tingkat kesibukannya yang sangat tinggi. Apalagi kantor pelayanan ini
merupakan indikator dari proses kepabeanan di Indonesia secara keseluruhan
dimana hampir 60-70% kegiatan kepabeanan Indonesia di selesaikan di kantor
pelayanan utama ini.
Pertanyaan/Tujuan Penelitian
Situasi pascapandemi berlanjut pada pola kebiasan new normal,
dimana pembatasan interaksi manusia secara langsung membuat perubahan secara
radikal dalam konsep bekerja. Tetapi pada masa sekarang ini seharusnya hal tersebut
tidak berdampak signifikan karena teknologi sudah cukup berkembang untuk
menunjang adaptasi new normal tersebut. Begitu juga pola pelayanan
publik dimana pemerintah harus mengupayakan perubahan-perubahan ini dapat
berjalan dengan baik. Selain kesiapan infrastruktur secara massif tentu
pelaksana dari digitalisasi pelayanan publik adalah kunci berhasilnya peralihan
model kerja ini.
Birokrat harus dengan sesegera mungkin menyesuaikan pola pelayanan degan
konsep digitalisasi dan model kerja WFH/WFO. Dalam penelitian ini membahas
bagaimana ASN dapat mengelola motivasi kerja agar dapat menyesuaikan kondisi
yang ada. Saat ini ASN aktif terdiri dari 3 generasi X, Y, dan Z dimana
masing-masing generasi akan beradaptasi terhadap pola perubahan tersebut
sehingga model kerja seperti apa yang cocok untuk masing-masing generasi pada
masa pandemi ini?
Perubahan ini tentu akan mendorong perubahan reformasi birokrasi yang
sudah di canankan pemerintah, bagaimana proses perubahan ini diselaraskan
dengan reformasi birokrasi? Kondisi bekerja di luar kantor / rumah berimbas
pada suasana kerja yang di hadapi oleh aparatur sipil negara, bagaimana kondisi
ini terhadap pegawai dengan semangat rendah kerja model X baik dalam pengawasan
maupun motivasi bekerja tersebut?
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut
peneliti juga mencoba mengidentifikasi model kerja yang baru yang cocok yang
perlu dikembangkan dalam proses perubahan ini yaitu model game online yang
sudah dikenal dekat oleh generasi Y dan Z, implementasi model game online ini akan
diterapkan pada model kerja digitalisasi dan WFO/WFH dimana masing-masing
pegawai mempunyai user dan menjalankan permainan secara online tapi yang
dilakukan dalam permainan tersebut adalah pekerjaan, dengan pengukuran kinerja,
pemberian insentif, menciptakan tantangan untuk memacu pegawai meningkatkan
produktifitasnya.
Kelogisan (Rationale)
Model Penelitian
Penerapan reformasi digital secara komprehensif
pada pelayanan publik perlu diikuti dengan system dan model pelaksana pelayanan
itu sendiri yaitu SDM birokrat yang kompeten, untuk dapat menyesuaikan
perubahan maka model kerja birokrasi perlu di ubah dan dikembangkan lagi.
Peneltian ini mencari hubungan antara proses digitalisasi dan model kerja
pascapandemi dengan motivasi pegawai di lingkungan KPU BC Tanjung Priok
berdasarkan tipe generasi. Guna pelaksanaan model dan implemntasi baru, maka
manajemen perubahan perlu dipersiapkan. Proses deregulasi kebijakan dapat disesuaikan
dengan kebijakan dari leadership untuk dapat memaksimalkan pelimpahan
wewenang guna mendukung simplikasi dari pelaksanaan pelayanan.
Untuk mencapai cara baru yang lebih efektif dan daapt
memberikan motivasi pegawai terutama pelaksana lapangan, maka perlu ada upaya down
to up. Jika selama ini pimpinan atau senioritas dalam berkerja menjadi
hambatan seseorang, maka dengan perubahan pola tertentu dapat memberikan
suasana baru di tengah kemonotanan pekerjaan. Secara teoritis hal ini akan memberikan
pengembangan dan pembuktian pada teori-teori yang sudah ada, secara praktis
dapat dijadikan acuan bagi manajemen SDM dan pimpinan untuk dapat menjalankan
pola kerja efektif dalam new normal.
Metode dan Desain
Penelitian menggunakan metode kombinasi/mix
methode. Pada tahap awal peneliti mengumpulakan data melalui study
literatur, melakukan maping pada pola kebijakan yang sedang berjalan
(Dunn, 2018), lalu mencari faktor determinan dalam proses perubahan setelah
masa pandemi dengan menggunakan teknik kualitatif explorative dan pengumpulan
data melalui wawancara kepada subjek-subjek tertentu penelitian, hal ini dapat
memperkuat penelitian penulis karena keterbatasan studi literatur sebelummnya
terkait dengan fenomena kerja birokrasi setelah memasuki masa new normal,
setelah data penelitian terkumpul maka dilanjutkan dengan metode kuantitiatif
dengan menguji variable-variabel yang telah dikumpulkan melalui
survey/quisionaire. Teknik Analisa data menggunakan Analisa SEM (structural
Equitation Modeling)
Pengumpulan data di peroleh dari 2 Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai yaitu KPU Bea Cukai Tanjung Priok dan KPU Bea dan Cukai
Soekarno Hatta, 2 kantor pelayanan utama ini merupakan bagian penting dari DJBC
karena merupakan etalase perdangagan keluar masuknya barang dari dan ke Indonesia
sehigga kedua kantor pelayanan utama ini menjadi sangat penting dalam peneltian
ini. Pengumpulan data menggunakan data primer baik dari wawancara (kualitatif)
yang kemudian dilanjutkan dengan survey/quisionaier pada pegawai kantor
pelayanan utama bea dan cukai tanjung priok dan KPU Soekarno hatta dengan
Teknik pengambilan data populasi.
Timeline Penelitian
Signifikansi/Manfaat
Secara teoritis penelitian ini mengmbangkan teori-teori yang sudah ada
dan menemukan gabungan pola teori guna mencari solusi untuk perubahan kondisi
saat ini.
secara praktis, penelitian ini dapat memberikan gambaran bagi manajemen
birokrasi agar dapat menyesuaikan dan memaksimalkan perubahan dengan
memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya yang dimiliki. penelitan ini akan
berguna untuk mencapai tahapan kematangan dalam e govemence dan
pelayanan publik di KPU Bea dan Cukai. Serta dapat merencanakan model perubahan
yang saling berkaitan sehingga dapat dipersiapkan dari awal mulai dari
pembentukan model aplikasi baru sampai dengan pelimpahan wewewnang.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian
ini diharapkan mampu berkontribusi dalam konsep teori-teori yang sudah ada dan
berkembang sesuai dengan masa dan kondisi yang terjadi.
Secara
praktis manfaat penelitian ini berkontribusi pada transformasi khususnya di
kantor pelayanan utama bea dan cukai
Daftar Pustaka
Anderson, J. A. (2003). Publik Policy Making: An
Introduction. New York: Houghton Mifflin Company
Anthopoulos, Leonidas. (2015). E-Government as
an Innovative Product: Theories and Case Study. 10.1201/b18321-8
Bencsik, A., & Machova, R. (2016).
Knowledge Sharing Problems from the Viewpoint of Intergeneration Management. In
ICMLG2016 - 4th International Conference on Management, Leadership and
Governance: ICMLG2016 (p. 42). Academic Conferences and publishing limited
Cerase, F. P., & Farinella, D. (2009). Public
Service Motivation: How Does it Relate to Management Reforms and Changes in the
Working Situation of Public Organizations? A Case Study of the Italian Revenue
Agency. Public Policy and Administration, 24(3),
281–308. https://doi.org/10.1177/0952076709103812
Dawes, S. (2008). The Evolution and
Continuing Challenges of E-Governance. Public Administration Review, 68,
S86-S102. Retrieved May 27, 2021, from http://www.jstor.org/stable/25145732
Dunn, W. (2018). Publik Policy Analysis:
An Integrated Approach. New York: Routledge.
Dwiyanto, Agus., dkk (2021). Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah mada University Press
Febriani, Dyah & Bramasta, Valeryan
& Noorizqa, Vanissa. (2020). EVALUATION OF GOVERNMENT POLICY READINESS IN
THE MANAGEMENT OF THE COVID-19 PANDEMY VIEWED FROM THE IMPLEMENTATION OF DYNAMIC
GOVERNANCE.
Hartati, I. (2020). STRATEGI PEMBANGUNAN
SDM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ERA DISRUPSI
4.0. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 13(1),
109-129. https://doi.org/https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v13i1.493
HOOD, C. (1991). A PUBLIC MANAGEMENT FOR
ALL SEASONS? Public Administration, 69(1), 3–19. https://doi.org/10.1111/j.1467-9299.1991.tb00779.x
Kaufmann, D., Kraay, A., & Mastruzzi, M. (2010). The
Worldwide Governance Indicators: Methodology and Analytical Issues. World Bank
Policy Working Paper No. 5430.
Kementerian Keuangan, (20 Mei 2021). Profil Reformasi
Birokrasi. https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/profil-reformasi-birokrasi.
Kim, S., & Vandenabeele,
W. (2010). A Strategy for Building Public Service Motivation Research
Internationally. Public Administration Review, 70(5),
701-709. Retrieved May 28, 2021, from http://www.jstor.org/stable/40802367
Koo, Joel & Cook, Alex & Park, Minah &
Sun, Yinxiaohe & Sun, Haoyang & Lim, Jue & Tam, Clarence &
Dickens, Borame. (2020). Interventions to mitigate early spread of SARS-CoV-2
in Singapore: a modelling study. The Lancet Infectious Diseases. 20.
10.1016/S1473-3099(20)30162-6.
Leisink, P.,
& Steijn, B. (2009). Public service motivation and job performance
of public sector employees in the Netherlands. International Review of
Administrative Sciences, 75(1), 35–52. https://doi.org/10.1177/0020852308099505
Lumbanraja, D., A. (2020). Urgensi
Transformasi Pelayanan Publik melalui E-Government Pada New Normal dan
Reformasi Regulasi Birokrasi. Administrative Law and Governance Journal,
3(2), 220-231. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.220-231
McKibben, W., & Fernando, R. (2020).
Centre for Applied Macroeconomic Analysis The Global
Macroeconomic Impacts of COVID-19: Seven
Scenarios. Centre for Applied Macroeconomic
Analysis,1–45.
Mahmoud, A.B., Fuxman, L., Mohr, I., Reisel, W.D. and Grigoriou, N. (2021), "“We aren't
your reincarnation!” workplace motivation across X, Y
and Z generations", International
Journal of Manpower, Vol. 42 No. 1, pp. 193-209. https://doi.org/10.1108/IJM-09-2019-0448
Neo, B. S., & Chen, G.(2007).
Dynamic governance: Embedding culture, capabilities and change in Singapore.
Singapore: World Scientific Publishing
Osborne D, Gaebler T. 1992. Reinventing
Government. Reading, MA: AddisonWesley. 405 pp
Perry, J. L.
(1996). Measuring public service motivation: An assessment of construct
reliability and validity. Journal
of Public Administration Research and Theory, 6(1), 5–22. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.jpart.a024303
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta:
Pemerintah Republik Indonesia
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentanf Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Tulgan, B.
(2013). Meet Generation Z: The second generation within the giant
“Millennial” cohort. Rain maker Thinking, available at http://rainmakerthinking.com/assets/uploads/2013/10/Gen-Z-Whitepaper.pdf,
accessed 14.04.2015
Thoha, Miftah. (2015). Ilmu Administrasi
Publik Kontemporer. Jakarta: Prenemedia Group
UNDESA, (19 Mei 2021). Country Data Information.
https://publicadministration.un.org/egovkb/en-us/Data/Country-Information/id/78-Indonesia
Yunianingsih, Tri. (2019). Kajian
Birokrasi. Semarang: Departemen Administrasi Publik Press
Yunaningsih, A., Indah, D., &
Septiawan, F. (2021). Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui
Digitalisasi. Altasia Jurnal Pariwisata Indonesia, 3(1), 9-16. doi:10.37253/altasia.v3i1.4336
Jumat, 28 Mei 2021
Declarasi Inisiasif-Voluntary Declaration
PMK-201/PMK.04/2020 TENTANG
DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT)
Rabu, 19 Mei 2021
Error 410-Nomor Pengajuan Sudah dipakai
Error 410-Nomor Pengajuan Sudah dipakai
kenapa?
Hal ini sedang terjadi gangguan pada Sistem INSW dan CEISA, kalau sudah dapat NPP nya silakkan trasnfer ulang kembali
Senin, 17 Mei 2021
Aturan Terkait QQ pada PIB
Berikut lampiran terkait QQ pada PIB
nah untuk saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi tapi pada kolom PIB anda dapat mencantumkan kolom NPWP importir dan NPWP Pemilik sehingga penulisan QQ pada PIB sudah tidak menggunakan q.q. lagi tapi menggunakan data importir dan pemilik barang, mengenai teknis perpakanakn PPN dan PPH nya akan melekat pada pemilik barang
Minggu, 16 Mei 2021
Barang Bawaan Penumpang
Pengertian:
Impor Barang Bawaan Penumpang-Barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Impor Bawaan Penumpang:
Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada butir (a) tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Barang Pribadi Penumpang
Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
1 liter minuman mengandung etil alcohol
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
Impor Barang Pribadi Penumpang yang Dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut
Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Barang Awak Sarana Pengangkut
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh P.ejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan
CaraPembawaan Barang Impor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Tiba bersama dengan penumpang atau awak sarana pengangkut
Tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpnag atau awak sarana pengangkut, dengan ketentuan untuk penumpnag atau awak sarana pengangkut melalui udara:
Paling lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
Paling lama 15 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut
Pemberitahuan Pabean
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:
Customs Declaration (CD); atau
Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus diisi secara lengkap dan benar.
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dimaksud, dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Tarif Impor dan Nilai Pabean Barang Impor Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Barang Impor Bawaan Penumpang (personal use) yang melebihi FOB US$ 500 akan dikenakan:
Tarif Bea Masuk: 10%
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD 50.
Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang
Barang pribadi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang dibawa dari luar negeri yang akan digunakan selama di Indonesia dan akan dibawa kembali ke luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.
Pemeriksaan dan Pengeluaran
Berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan, penumpang atau awak sarana pengangkut mengeluarkan barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
barang yang diperoleh dari luar daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai.
hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/ publikasi pornografi;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau;
barang yang dikategorikan sebagai barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Jalur Hijau, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.
Setelah menerima pemberitahuan pabean, Pejabat Bea dan Cukai:
memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;
melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau
menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.
Link video/brosur impor barang bawaan penumpang
Silakan hubungi petugas Bea dan Cukai jika Anda memiliki pertanyaan seputar Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Contact Center : 1500225
Twitter : @bcsoetta
Facebook : Bea Cukai Soekarno Hatta
Email : pli_sh@customs.go.id
Website : bcsoekarnohatta.beacukai.go.id
Leaflet

Jumat, 07 Mei 2021
Building Research Proposal
Building Research Proposal
Two aspects in arranging your research are:
Source: https://salim-darmadi.com/2018/08/01/proposal-riset-s-3-phd-untuk-berburu-profesor-dan-beasiswa/
Teori-Teori Manajemen
Teori-teori Manajemen
- Elton Mayo (1880-1949) mengubah kondisi kerja seperti suhu, pencahayaan, waktu istirahat dan lamanya hari kerja. Perubahan ini dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kepuasan kerja karyawan di pabrik Hawthorne. Berdasarkan pengamatannya, peningkatan produktivitas tersebut bukan hanya dikarenakan perubahan kondisi kerja, namun lebih pada perasaan karyawan yang merasa dihargai sebagai kelompok terpadu yang bekerjasama dalam penelitiannya ini. pentingnya faktor psikologis dan sosial dalam menciptakan organisasi yang produktif. Ini memunculkan Teori Hubungan Manusia yang menyimpulkan bahwa karyawan lebih termotivasi oleh faktor-faktor seperti menjadi bagian dari kelompok dan perhatian pribadi daripada materi yang berupa uang saja atau bahkan kondisi kerjanya.