Kamis, 05 Mei 2022
Istilah Hukum
Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris
Law: Hukum
Legal Standing: Kedudukan Hukum
Judicial Review: Uji Materil/PK
Contempt of court: Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum
Justice Collaborator: Saksi pelaku yang bekerja sama
Jurisprudence: Yurisprudensi
Bab : Chapter
Article / section: Pasal
Section/ Subsection / Clause: ayat
Supplement: Tambahan
Voidable: Dapat Dibatalkan
Grand Judge ; Supreme Judge: Hakim Agung
Contitutional Court / Court of Constitution: Mahkamah Konstitusi
Judge; judex factie, justice: Hakim
Penal of Judges: Majelis Hakim
Void ab initio: Batal Demi Hukum
Court: Pengadilan
Court Martial: Pengadilan Militer
Human Right: Hak Asasi Manusia
Circular Letter: Surat Edaran
Customary Law: Hukum Adat
Parole: Bebas Bersyarat
Plaint; complaint, civil action, Suit, Legal Action: Gugatan
Life Sentence /Life Imprisonment: Hukuman Seumur Hidup
Detention: Pidana Kurungan
Imprisonment: Pidana Penjara
Amnesty: Pengampunan
Commutation of sentence: Grasi
Advocate / Lawyer / Attorney: Penasehat Hukum / Pengacara
Defendant: Terdakwa / Tergugat
Claimant / Plaintiff: Penggugat
Suspect: Tersangka
Charged: Terdakwa
Witness: Saksi
Expert Witness: Saksi Ahli
Eye Witness: Saksi Mata
Crown Witness: Saksi Mahkota (saksi untuk meringankan tsk)
Law Breaker: Pelanggar Hukum
Prisoner / Convict / Jailbird: Narapidana
Warden: Sipir
Guilty: Bersalah
Right: Hak
Jury: Juri
Case: Kasus
Justice: Keadilan
Utility: Kemanfaatan
Legal Security / Legal Certainty: Kepastian Hukum
Objection: Keberatan
Judgement: Keputusan
Adjudication: Keputusan Pengadilan
Code: Kitab undang-undang
Trial: Peradilan
Juvenile court: Peradilan anak
Regulation: Peraturan
Dissenting Opinion: Perbedaan pendapat
Equity: Persamaan
Jurisprudence: Putusan hakim
Appeal (court of appealed): Banding
Cassation: Kasasi
International Law / Law of nation: Hukum internasional
Goodfaith: Itikad baik
Consider (sinonimnya think over; judgement; opinion): Mempertimbangkan/ pertimbangan
Secretary of the court: Panitera
Proxy / Donee (terjemahan dr bahasa latin): Penerima Kuasa
Religious Court: Pengadilan Agama
Military Court ; Court Martial: Pengadilan Militer
District Court (of Justice): Pengadilan Negeri
Moot Court: Pengadilan Semu
Administratif Court: Pengadilan Tata Usaha Negara
Tort Law; Unlawful act: Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW)
Verdict (u/perdata): Putusan
Decree / Decision; Judgement (Pidana): Putusan
Interlocutory decision (judgement): Putusan sela
Final Judgement: Putusan akhir
Power of Attorney/ Letter of Otoritation: Surat Kuasa
Presumption of Innocence: Praduga Tak Bersalah
Equity Before The Law: Persamaan didepan hukum
Goodfaith: Itikad baik
Double jeopardy: Ne bis in idem
Istilah Hukum Pidana
Criminal Law: Hukum Pidana
Trial Court: Sidang Pengadilan (pidana)
Attorney; Solicitor; Prosecutor : Jaksa
Attorney General: Jaksa Agung
Jaksa Penuntut umum (JPU) : Public Prosecutor
Whistle blower: Pelapor Tindak Pidana/Perdata
Shifting burden of proof: Pembuktian Terbalik
Investigation & Interrogation Report: BAP
Minutes: Berita Acara
Criminal Code: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Criminal Code Procedures / Procedure criminal of law: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Presumption of Innocence: Praduga Tak Bersalah
Tindak Pidana Ringan: Minor Offences
Hukuman Mati: Death Sentence / Death Penalty
Pretrial: Praperadilan
Retroactive: Berlaku Surut
Fine/Forfeit: Denda
Indictment: Dakwaan
Extradition: Ekstradisi
Evidence: Fakta-fakta/bukti
Felony: Kejahatan
Violence: Kekerasan
Negligence: Kelalaian
Victim: Korban
Arrest: Menangkap
Interogate: Introgasi
Seal: Menyegel
Mens rea: Niat kejahatan / Niat Jahat
Enforcement: Pelaksanaan
Law Enforcement: Penegakan Hukum
Forgery: Pemalsuan
Murder: Pembunuhan
Murderer: Pembunuh
Criminal: Kriminal
Prosecution: Penuntutan
Foreclosure: Penyitaan
Detention: Pidana Kurungan
Imprisonment: Pidana Penjara
Innocent: Tidak bersalah
Law Enforcement: Penegakan Hukum
Legal Opinion: Pendapat hokum
White Collar Crime: Kejahatan kerah Putih
Blue Collar Crime: Kejahatan kerah Biru
Detance: Tahanan (polisi/ kejaksaan)
Crime Scene: Tempat kejadian perkara (TKP)
Lawful age; Legal age: Usia dewasa
Istilah Hukum Perdata
Civil Law: Hukum Perdata
Hukum dagang : Commercial law
Deed Establishment: Akta Pendirian
Birth Certificate: Akta Lahir
Marriage Certificate: Akta Perkawinan
Land Title Deed: Akta Tanah
Land Deed Official: PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Hak Pakai : Right To Use
Building Rights Title: HGB (Hak Guna Bangunan)
Sertifikat Hak Guna Bangunan : Certificate of Right to Build
Ijin Mendirikan Bangunan: License to Build
Freehold Title: SHM (Sertifikat Hak Milik)
Freehold Title: HGU (Hak Guna Usaha)
Income Tax: Pajak Penghasilan (PPh)
Mortgage: Hipotek
Value Added Tax (VAT): Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Non-Tax Income: PNBP
Fiduciary: Gadai
Restitution: Ganti Rugi
Plaint; complaint, civil action, Suit, Legal Action: Gugatan
Counterclaim: Gugat Balik
Contract: Kontrak
Legal entity: Badan Hukum
Movable asset: Barang bergerak
Immovable asset: Barang tidak bergerak
Notary in civil law: Notaris
Encumbrance: Pembebanan (barang sebagai jaminan)
Financing: Pembiayaan
Assignment: Pengalihan (hak)
Possession: Penguasaan
Tort Law; Unlawful act: Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW)
Prenuptial agreement: Perjanjian pranikah
Covenant of Marriage: Perjanjian Kawin/ Pernikahan
General Meeting of Shareholders: Rapat Umum Pemegang Saham
Lease: Sewa-menyewa
Leasing: Sewa-beli
Istilah Hukum Tata Negara
Constitutional Law, State Law : Hukum Tata Negara
Constitution of the Republic of Indonesia: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Act, Law: Hukum/Undang-undang
Government Ordinance: Peraturan Pemerintah
Presidential Decree: Keputusan Presiden
Ministerial Decree: Keputusan Menteri
Amendment: Amandemen
State Gazette, Statute Book: Lembaran Negara
State Budget: APBN
Decree: Dekrit
Quorum: Korum
Threshold: Ambang batas
Chapter: Bab
Article / section: Pasal
Section/ Subsection / Clause: ayat
People’s Consultative Assembly
Adat and Customary Law
Adat Law - Hukum Adat
Customary Law - Hukum Kebiasaan
Civilized - Beradab
Native law - Hukum Pribumi ?
The Judge and His Profession
Judge : Hakim
Courtroom : Ruang sidang
Trial : Pemeriksaan pengadilan/persidangan
Judge: A person who decides in a court whether one is guilty or not.
Lawyer: A person learned in law, as an advocate, pleader, etc.
Myopic: Unclear vision
Offense: crime; an act of injury or wickedness. An act committed against law, hence offence means any act or omission made punishable by the law for the time being in force.
Tangible: Capable of being possessed. That which can be perceived by the sense. Tangible property is corporeal or real property as field, etc.
Perfunctory: unserious
Loathe : feel intense dislike or disgust for
Conceivable : understandable
Tangent: a completely different line of thought or action
Court and The Accurate Perception of Law
Décor: Decoration; Dekorasi
Officiously: Official; Resmi
Popping in: Pop-in; Muncul
Cloaked: Robe; berjubah
Defendant: accused, suspect; terdakwa
Manacled: chained, handcuff; terbelenggu
Witness stand: witness box; tempat saksi berdiri
Courteous tones: well behaved tones; nada yang sopan
Exasperated objection: irritated objection; keberatan jengkel
Matrimonial dispute: matrimonial argument; perselisihan keluarga
Embattled: fighted; diperangi
Customarily: usually, ordinarily; biasanya
Admonition: warning; peringatan
Irate: angry, mad; marah
Tranquil moments: calm moments; saat tenang
Sarcasm: ridicule, irony; sarkasme
The Constitution
Stipulate: specify, impose; menetapkan
Vested: confer on, invest
The apex: peak; puncak
Judicature: court, peradilan
Territory of state: wilayah negara
Tenets of the Law: law Principals
Inheritance affairs: legacy, heritage
Infringement of the law: violation, offence
Misuse of powers: embezzlement, illegal use, abuse
Suffer: endure, undergo
Tried cases: credible, trustworthy
Sued in court: take to court, proceed against
Established: set up, create
Left to enjoy: benefit, take pleasure
Administered by: managed by
Obligate: necessitate, require
Abolish: eradicate, negate, exclude
Senin, 25 April 2022
5 Model Fenomena Kebijakan Publik
1. Stagist / Policy Cycle Model / Rational Model (William Dunn)
"It ignores the complex political environment in which policymaking takes place (Ramesh and Pearl:2009)
2. Multiple Streams Framework
Tahap Stagist tapi dengan pengembangan melibatkan public sentiment (sikologis politik dalam tahapan Stagist). (Kingdon, 2003)
3. Incrementalist Model
Akumulasi kebijakan yang terus menerus berevolusi dari tahun ke tahun (Lindblom,1959)
4. Garbage Can Model
Kebijakan Publik begitu komplex dan terus berkembang sehingga yang lama bisa di pakai terus di ganti dan masuk kembali dalam can
5. Advocacy Coalition Framework
Kebijakan yang diambil karena tarik menarik kepentingan (Negoitation)
Rabu, 13 April 2022
Billing Revisi Sering Tidak Muncul-Status BC-Penerimaan
Sering kali mengalami tidak terbit-terbit Billing?
Hal ini sering terjadi apabila sebelumnya billing sudah terbit tetapi karena ada kesalahan sehingga batal dan melakukan perbaikan kemudian mengajukan lagi, tapi akhirnya respon billing kedua setelah perbaikan tidak muncul-muncul, hal ini sering terjadi karena sistem menganggap sdh create billing
Solusi:
1. Membuat Tiket ke IKC agar di dorong menerbitkan billing kembali (1x24 jam)
Format Laporan :
Yth. Tim IKC
No Aju : ; Nama Perusahaan : ; Status Terkahir:
Mhn Bantuannnay tidak muncul proses selanjutnya / terbit billing
Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih
2. Membuat Billing Manual dari Portal
Silakkan lakukan create billing manual via portal dengan data billing yang sesuai, sistem akan mengelink sendiri dengan nomor aju yang di terima oleh sistem dan akan melakukan rekon jika sudah terbayarkan
3. Menghubungi Billing KPU BC agar dapat diterbitkan billing
No WA Layanan Billing Seksi Penerimaan dan Pengembalian I : 0821-2540-0454 atau email: penerimaan.pp1@gmail.com
Perundigan ATIGA - SC AROO Terkait Penggunaan HS CODE BTKI 2017 dan HS CODE BTKI 2022
rapat pembahasan isu terkait aturan rule of origin, dimana selama ini sudah 38 kali di laksanakan rapat terkait kesepahaman mengenari aturan dari Rules Of Origini Ini, beberapak kesepakatan tertuang dari hasil rapat di sini: Hasil Kesepahaman SC-AROO ke 1 s.d. 35 {KLIK DISINI}
PAda SC AROO ke-38 yang diselenggarakan pada tanggal 21-23 Maret 2022 disepakati bahwa dikarenaka belum semua anggota ASEAN mengimplementasikan secara penuh AHTN 2022 maka HS CODE/AHTN versi 2017 yang ada pada Form D maupun DAB (Deklarasi Asal Barang) masih tetap berlaku dan tidak menjadi alasan untuk di tolak sampai dengan tanggal 28 Februari 2023
ND-385/2022 tentang Penyampaiaan Hasil Perundingan ATIGA SC-AROO ke-38
KUMPULAN FORMAT SURAT PERMOHONAN
Sering kali kena Riject pada saat pengajuan SLIM karena format surat yang salah? berikut beberapa contoh permohonan surat pada saat pengajuan SLIM guna menghindari riject yang memakan waktu dan energi:
1. Format Surat Permohonan Pembatalan Ekspor
2. Format Surat Pernyataan Posisi Barang
3. Format Surat Tugas dan Surat Kuasa
4. Format Surat Permohonan Penarikan Container
5. FORM Perubahan Data Billing
6. Format Surat Permohonan Ekspor-Stacking Empty Container
7.
ALUR PROSES TRANSFER MODUL PIB dan PEB
Memahami Proses Trasnfer PIB dan PEB
Setelah kita mentrasnfer PIB maka data yang kita buat pada modul tersebut akan di kirim ke PORTAL INSW
kita dapat memantau prosesnya pada https://insw.go.id/pib-peb atau melalui Portal Pengguna Jasa https://customer.beacukai.go.id/
ALUR PERJALANAN DATA PIB dan PEB
- Modul PIB, setelah pengisian modul PIB dinyatakan READY maka kita dapat melakukan transfer data dari MODUL ke PORTAL PIB (Status pada Modul akan menjadi COMPLETE
- Setelah itu kita mulai pantai pada website https://insw.go.id/pib-peb, proses perjalan PIB dan PEB kita
- NSW-PENERIMAAN DOKUMEN (data sudah masuk ke PORTAL INSW), apabila data tidak di temukan setelah kita cek beberapa menit ternyata status di portal masih tidak di temukan maka kemungkinan gagal parshing atau gagal masuk ke PORTAL INSW, solusinya : lakukan Batal EDIFACT DAHULU PADA MODUL lalu periksa inputan kita terkait karakter dan sebagainya Lalu Transfer Ulang Kembali.
- NSW-CEK MANDATORY KONTEN (PORTAL INSW akan melakukan pengecekan Data NPWP, data aju, LS, NIB, Perizinan, HS Barang, Nomor BC 1.1, tanggal) dengan kata lain data yang PIB dan PEB ini akan tersambung ke semua instansi yang berwenang dalam importasi atau eksportasi barang sehingga apabila data tersebut ada yang tidak sesuai atau salah maka Akan muncul respon REJECT dari INSW dan disertai alasannya, segera lakukan kembali perbaikan pada modul setelah mendapat respon REJECT ini
- NSW-ANALYZING POINT (Status ini akan muncul apabila dalam PIB atau PEB terdapat HS Code yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, apabila status ini maka silakkan tunggu proses penelitian pejabat AP meneliti apakah dokumen yang perizinan yang ada pada portal sudah sama dengan dokumen PIB/PEB yang disampaikan, apabila peneliti AP menganggap sudah sesuai maka akan berlanjut NSW-SELESAI tetapi apabila menurut pemeriksa AP diperlukan dokumen perizinan di sampaikan maka akan muncul respon NSW-KONF. SKEP LARTAS
- NSW-KONF. SKEP LARTAS (Status ini artinya pemeriksa AP masih membutuhkan data tambahan untuk melakukan penelitian terkait permberitahuan PIB dan dokumen perizinannya sehingga dapat di buktikan bahwa barang yang di kirim benar sudah sesuai perizinan, di tanjung priok penyampaian data pendukung ini di ajukan melalu SLIM (Penelitian AP Ekspor dan Penelitian AP Impor)
- NSW-SELESAI (proses validasi dari Portal INSW sudah selesai dan di teruskan ke Sistem Bea Cukai/CEISA)
- BC-PROSES KEPABEANAN (status ini adalah peralihan dari PORTAL NSW ke CEISA BEA CUKAI, pada proses ini sering kali mengalami ketertundaan yang menyebabkan proses ini kadang cepat dalam hitungan menit kadang juga sangat lama hitungan jam bahakan hari, banyak sekali penyebab terlambatnya proses ini misal antrian dokumen yang tinggi, gagal transfer dari portal insw ke CEISA Bea Cukai sehingga sistem akan mereload transfer kembali setelah beberapa jam, langkah yang paling tepat adalah dapat dengan menunggu atau mencoba menghubungi NSW(150-679) agar dapat di trasnfer ulang kembali ke sistem BC
- BC-PENERIMAAN (Satus ini adalah ketika data PIB/PEB sudah di terima di sistem BC, maka setelah status ini maka tiket IKC adalah yang paling efektif, pada BC penerimaan maka sistem CEISA akan melakukan Validasi terhadap apakah ada blokir importir/eksportir, dan validasi-validasi lain dalam CEISA seperti kesesuaian data PIB dan BC 1.1 dalam hal nama importir atau nama barang tidak sesuai dengan BC 1.1 atau manifestnya
- BC-KONFIRMASI BC 1.1 (status ini khusus untuk yang prenot yaitu kondisi dimana proses trasnfer PIB sudah dilakukan padahal kapal/pengangkut belum tiba dan belum melaporkan manifestnya ke sistem BC, sehingga apabila muncul status ini maka pengguna jasa harus mengisikan BC 1.1 nya pada Portal Pengguna Jasa setelah memperoleh informasi dari Pengangkut)
- BC-REKONSILIASI BC 1.1 (menuggu proses rekon antara BC 1.1 yang sudah diinput di portal dan BC 1.1 yang di submit pengangkut)
- BC-CEK MANIFEST (status ini menggambarkan adanya perbedaan yang cukup mencolok antara data pada maniefet dan data pada PIB seperti nama Importir, shipper, nama barang yang ada pada manifest dan pemberitahuan PIB, apabila kesalahan tersebut hanya salah ketik dan keterbatasan karakter pada pib maka dapat mengajukan layanan SLIM-Cek Manifes)
- BC-RESPON BILLING (Status ini adalah ketika sistem bea cukai sudah berhasil mengcreate billing dan terhubung ke SISTEM MPN - modul penerimaan negara) dimana billing tersebut dapat di bayarkan di bank atau kantor pos yang menyediakan pembayaran MPN tersebut
- BC-SPJM (Status ini pembayaran sudah rekon dan dilanjutkan penjaluran apabila muncul BC-SPJM maka artinya adalah terkena jalur merah atau pemeriksaan fisik sehingga proses PPIB akan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik), importir dapat mengajukan dokumen melalui SLIM Penerimaan Dokumen Merah Kuning setelah di terima dilanjutkan ke pendok untuk menyerahkan Hardcopy
- BC-SPJK (Status ini pembayaran sudah rekon dan dilanjutkan dengan penjaluran dimana terkena jalur kuning,yaitu pemeriksaan dokumen importir dapat mengajukan penyerahan dokumen kuning melalui SLIM Penerimaan Dokumen Merah Kuning setelah di terima dilanjutkan ke pendok untuk menyerahkan Hardcopy
- BC-SPPB (Status SPPB menunjukkan bahwa cusotms clearance telah selesai dan barang sudah dapat di keluarkan dari pelabuhan, silakkan di urus DO dan administrasi pelabuhan untuk proses pengeluaran)
MASALAH YANG SERING MUNCUL
BC-PROSES KEPABEANAN adalah proses transfer dari Portal NSW ke SISTME CEISA BC, pada status ini kadang prosesnya sangat cepat hitungan menit bahkan kadang bisa hitungan jam atau hari, hal ini disebabkan oleh banyak hal misal pada saat proses ini terjadi antrian dokumen sangat tinggi sehingga data yang dikirimpun menjadi lambat di terima sistem BC atau seringkali juga gagal kirim dan sebenarnya secara periodik sistem akan mengirim ulang kembali tetapi memakan waktu. solusinya adalah dengan mencontact INSW (150-679) atau membuat tiket ke INSW, bukan membuat tiket ke IKC karena statusnya masih di INSW. apabila proses macet setelah BC-Penerimaan maka solusinya dapat melalui tiket IKC
BC-RESPON BILLING adalah proses dimana billing sudah muncul pada sistem MPN dan siap dibayarkan, hal ini juga sering terjadi permasalahan karena pada proses ini ada beberapa verifikasi antara instansi yang perlu sinkronisasi misal dari sistem pembayaran bank, validasi pada sistem BC dan lain sebagianya yang menyebabkan proses ini juga kadang cepat bahkan kadang sangat lama.
Senin, 11 April 2022
Kumpulan Satuan barang pada PIB dan PEB
Kumpulan Peraturan Pada Satuan PIB dan PEB
1. Satuan Produk Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda
2. Satuan Barang Pada PIB dan PEB produk Ikan
3. Satuan Barang pada PIB dan PEB
4. Satuan barang tekstil dan produk tekstil pada PIB-PEB
5. Satuan barang CPO dan Turunananya-KMK-18-2022
Penjelasan terkait satuan barang dari kementerian perindustrian
Jumat, 08 April 2022
Konvensi Montevido-Tahun 1933 Tentang Kategori Pembentukan Negara
Konvensi yang diselenggarakan pada tanggal 26 Desember 1933 di Uruguay, yang dihadiri oleh 19 negara di Benua Amerika diantaranya Amerika Serika, Brazil dan Peru menyepakati kualifikasi untuk dapat dikategorikan sebagai negara sebagai subyek hukum internasional yaitu:
1. Memiliki Wilayah yang Tetap
2. Memiliki Warga Negara yang Permanen
3. Memiliki Pemetintahan
4. Memiliki Kemampuan untuk Melakukan hubungan Internasional
KLIK DISINIPPN - Pajak Pertambahan Nilail
Dasar Hukum
UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Pajak
PMK-61/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PMK-62/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
PMK-63/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PMK-64/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
PMK-65/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
PMK-66/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PMK-71/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Seperti yang kita ketahui bahwa PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari Nilai Transaksi yang dikenakan setiap perlaihan barang atau jasa yang di manfaatkan di Indonesia, tapi ternyata masih banyak yang salah kaprah yang menduga bahwa 10% di kenakan ke setiap transaksi padahal PPN itu hanya di kenakan pada Nilai Tambah, agar lebih gampang memahaminya conothnya sebagai berikut:
- PT A menjual Kain ke PT B seharga Rp 10.000.000 + PPN 10%(Rp 1.000.000) sehingga total yang di bayar B adalah Rp 11.000.000 (dimana didalam trasnaski tersebut ada PPN sebesar Rp 1 Juta),
lalu PT B mengelola Kain tersebut dan menjual hasilnya ke berupa baju ke PT C sebesar Rp 20.000.000 + PPN 10% sehingga menjadi Rp 22.000.000, nah PT B harus menyetorkan pajak sebesar Rp 2 Juta, tetapi karena sebelumnya PT B sudah membayar pajak dari PT A sebesar Rp 1 Juta maka PT B cukup menyetorkan Rp 1 Juta Lagi
Rp 1 Juta pada saat pembelina dengan PT A adalah Pajak Masukan, sedangkan Rp 2 juta pada saat penjualan adalah