MENCARI SOLUSI

Jumat, 08 April 2022

Konvensi Montevido-Tahun 1933 Tentang Kategori Pembentukan Negara

Konvensi yang diselenggarakan pada tanggal 26 Desember 1933 di Uruguay, yang dihadiri oleh 19 negara di Benua Amerika diantaranya Amerika Serika, Brazil dan Peru menyepakati kualifikasi untuk dapat dikategorikan sebagai negara sebagai subyek hukum internasional yaitu:

1. Memiliki Wilayah yang Tetap

2. Memiliki Warga Negara yang Permanen

3. Memiliki Pemetintahan

4. Memiliki Kemampuan untuk Melakukan hubungan Internasional

                                                                        KLIK DISINI



0 Comments:

Posting Komentar