Minggu, 03 April 2022
Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Salah satu syarat dalam pendirian PPJK (Perusahaan pengurusan jasa kepaeanan) adalah memiliki egawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan. Untuk memperloeh sertifikat ini seseorang harus terlebih dahulu mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP2/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Selain sebagai syarat mendirikan perusahaan PPJK, juga menjadi syarat untuk menjadi perusahan Forwarding, Agen Pelayaran/Pengangkut/NVOCC yang tentu akan berhubungan dengan kepabeanan, juga menjadi sangat penting bagi perusahaan yang akan bergerak di bidang ekspor impor walau bagi perusahaan memang tidak wajib memiliki pegawai bersertifikat, tapi pengetahuan akan kepabeanan akan menjadi sangat penting bagi perusahaan.
Untuk Informasi Jelas dapat melalui Link : https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/
biaya mengikuti ujian sertifikasi adalah Rp 1.000.000/orang (PNBP sesuai PP No.1 tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak)
Persyaratan Mengikuti Test:
Adapun bebepara lembaga yang mengadakan kursus/diklat persiapan test PPJK adalah:
1. PIC Training (https://pictraining.co.id/)
2. Bushindo Training (http://www.bushindotrainingcenter.co.id/diklat-ahli-kepabeanan/)
3. LPP Apreisindo (https://lppapreisindo.co.id/lppapreisindo/)
4. CBM Institute (https://cbm-institute.id/)
5. LPP Widyabhakti (http://www.lppwidyabhakti.com/)
6. Tax Training House (https://tth.co.id/home#home)
Ketentuan pelaksana dari pasal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 65/ PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-25/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksana Registrasi PPJK.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan setiap pengguna jasa wajib melakukan registrasi Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
0 Comments:
Posting Komentar