MENCARI SOLUSI

Minggu, 03 April 2022

ERROR 1 APRIL 2022 Terkait BTKI 2022 dan PPN 11%

Adanya Perubahan HS Code dari BTKI 2017 ke BTKI 2022 dan Perubahan PPN dari 10% menjadi 11%, membuat sistem melakukan reset dan reject di masa peralihan, hal ini tentu sangat membingungkan pengguna jasa, berikut masalah-masalah yang timbul:

1. LINK BTKI baru di PMK-26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang {BTKI-2022}, untuk FAQ (informasi terkait permasalahan ini dapat mengecek melalui Link: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-buku-tarif-kepabeanan-indonesia-btki-2022.html)

2. LINK Perubahan PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% di Tahun 2025 di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (Klik Link UU), untuk perubahan PPN pada modul PIB dilakukan SECARA MANUAL (Ganti menjadi 11%)

3. Jika anda bingung perubahan HS Code yang lama ke yang baru anda dapat melihat tabel Korelasi pada link INSW {KLIK LINK DI SINI KORELASI HS CODE}

4. Untuk HS Code yang ada perizinan dan masih berlaku, maka tetap berlaku. tetappi pada pengisian PIB tetap gunakan HS baru, TIM AP maupun sistem tetap akan melakukan penyesuaiaan. sedangkan untuk perizinan setelah tanggal 1 April harus sudah menggunakan HS CODE yang baru

5. Reject Seri Barang, 
Jika masalah reject seperti di atas muncul, hal ini dikarenakan per 1 April HS Code yang terkena ketentuan Lartas harus mencantumkan nomor seri pada modul PIB seperti di bawah ini:
Pada MODUL PIB


Pada Moduls SSM



6. Proses terhenti, tidak ada respon Lanjutan
Sistem CEISA dan CEISA 4.0 antara lain :
    a. Koneksi pengiriman data kepabeanan akan dinonaktifkan sehingga Pengguna Jasa tidak dapat      mengirimkan dokumen kepabeanan;
    b. Dokumen kepabeanan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Kamis, 31 Maret 2022 pukul 23.00 WIB akan di-reject oleh Sistem CEISA dan CEISA 4.0 dan dapat diajukan kembali (dengan nomor aju yang sama) dengan data tarif referensi BTKI dan PPN yang baru;
    c. Terhadap dokumen kepabeanan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana poin 3b. di atas bisa terbagi menjadi 2 (dua) kondisi:
        i. Sudah dilakukan pembayaran (sudah mendapat NTPN), maka setelah dokumen kepabeanan dikirimkan kembali sistem akan menerbitkan billing dengan jumlah selisih yang harus dibayarkan (Ajukan Billing Selisih Kurs via SLIM apabila tidak muncul di Portal Pengguna Jasa).
        ii. Belum dilakukan pembayaran, maka ada 2 (dua) kondisi lagi :
            - Billing lama sudah expired, maka setelah dokumen kepabeanan dikirim kembali sistem akan menerbitkan billing baru;
            - Billing lama belum expired, maka setelah dokumen kepabeanan dikirim kembali sistem tidak menerbitkan billing baru. Dalam hal ini maka perlu dilakukan pembatalan billing lama dan dilakukan penerbitan billing baru oleh pengguna jasa via portal pengguna jasa atau penerbitan billing baru oleh KPPBC via CEISA Billing. (Silahkan Create Billing Baru via Portal Pengguna Jasa atau Hubungi Bidang Perbendaharaan di nomor WA Seksi PP1: Penagihan : 085805763219 (WA)

7. Update Modul PIB TIDAK ADA, saat ini untuk update terkait perubahan PPN 11% atau HS Code belum ada, update patch terakhir 
update PIB per 31 Maret 2022"
- penambahan Kode Fasilitas 68 (PTA D-8)
- penambahan Kode Voluntary Declaration FGH (Freight)
- penambahan Kode Voluntary Declaration INS (Insurance)
- penambahan Kode Voluntary Declaration AST (Assist)




0 Comments:

Posting Komentar