Minggu, 03 April 2022
ERROR 1 APRIL 2022 Terkait BTKI 2022 dan PPN 11%
Adanya Perubahan HS Code dari BTKI 2017 ke BTKI 2022 dan Perubahan PPN dari 10% menjadi 11%, membuat sistem melakukan reset dan reject di masa peralihan, hal ini tentu sangat membingungkan pengguna jasa, berikut masalah-masalah yang timbul:
1. LINK BTKI baru di PMK-26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang {BTKI-2022}, untuk FAQ (informasi terkait permasalahan ini dapat mengecek melalui Link: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-buku-tarif-kepabeanan-indonesia-btki-2022.html)
2. LINK Perubahan PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% di Tahun 2025 di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (Klik Link UU), untuk perubahan PPN pada modul PIB dilakukan SECARA MANUAL (Ganti menjadi 11%)
3. Jika anda bingung perubahan HS Code yang lama ke yang baru anda dapat melihat tabel Korelasi pada link INSW {KLIK LINK DI SINI KORELASI HS CODE}Related Posts:
Layanan SLIM Error dan Tiket Tidak diperolehDear Stakeholder KPU TJ PRIOK, pasti tidak asing lagi dengan LAYANAN SLIM Sebuah layanan digital yang memudahkan proses kepabeanan d… Read More
Kena Sanski dari Bea Cukai, bagaimana hitungannya yah?Terkena Sanski administrasi tapi koq beda dengan kemaren, bagaimana cara menghitungnyaDasar Hukum:PMK-99/2019… Read More
Peraturan Tarif Bea KeluarDasar Hukum Peraturan Bea Keluar:1. PMK-13 Thn 20172. PMK-164 Thn 20183. PMK-166 Thn 2020… Read More
Permohonan Pengajuan Salinan Keberatan Apabila proses keberatan kamu sudah selesai , kamu dapat memperoleh salinan keberatan kamu melalui link di bawah ini:LINK SALINAN KEBERATANSyara… Read More
Respon APHS barang kami terkena ketentuan LARTAS seperti di lihat pada INSW {Klik Cek HS}, setelah kami baca peraturan Lartasnya ternyata barang kami tidak ter… Read More
0 Comments:
Posting Komentar