MENCARI SOLUSI

Minggu, 03 April 2022

Konvensi Internasional

Sebagai Bagian dari Masyarakat Indonesia dan sebagai bagian dari amanah UUD kita, maka Indonesia juga terlibat dalam suatu kesepakatan, kesepahaman dan kepedulian untuk bersama-sama bertanggung jawab bagi Dunia ini.

Bentuk kesepahaman ini tertuang dalam perjanjian konvensi yang sama-sama di tandatangani oleh setiap negara, tetapi walau konvensi sudah di tanda tangani belum tentu semuanya dapat di terima dan di berlakukan oleh suatu negara, konvensi yang di berlakukan dalam suatu negara akan di sahkan atau d tarifikasi dengan terbitnya UU setelah disetujui DPR, setelah UU tersebut di tetapkan maka konvensi internasional tersebut secara hukum telah berlaku di Indonesia, selanjutnya pemerintah akan membuat peraturan turunan dari UU tersebut.


salah satu konvesni internasional yang tidak di ratifikasi oleh negaka RI indonesia adalah konvensi pembatasan tembakau


0 Comments:

Posting Komentar