MENCARI SOLUSI

Sabtu, 02 April 2022

Batas Waktu Penyampaiaan Respon INP >> DNP, dan Permintaan NPD

Dalam proses PIB setelah Transfer baik itu jalur Merah/Kuning ataupun Jalur Hijau maka tidak serta merta proses selesai, akan ada respon konfirmasi berupa penyerahan berkas dokumen pelengkap kepabeanan, dan apabila tidak di serahkan dalam waktu yang telah di tetapkan maka perusahaan anda akan terblokir, apa saja itu??


Respon INP >> DNP 

1. Mendapakan Jalur Merah/Kuning

maka setelah anda memperoleh respon jalur merah/kuning, maka paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24 jam/7 seperti KPU Priok), anda harus menyerahkan dokumen pelengkap tersebut secara elektronik via slim {Klik Link Penerimaan Dokumen Merah/Kuning} dan untuk COO yang masih manual belum Elektronik maka harus disertakan juga ke SLIM {Klik Link Penerimaan COO Merah Kuning} tapi jika sudah E COO sudah tidak perlu lagi untuk klik link E COO nya, setelah berkas Penerimaan Dokumen Di terima, maka print tanda terima dan serahkan dokumen-dokumen aslinya ke Loket KPU BC Priok

Apabila dalam waktu pukul 12.00 hari berikutnya belum diserahkan maka Importir ataupun PPJK akan terblokir, INGAT!! ketika sudah menyerahkan akan ada proses verivikasi terlebih dahulu, sehingga sebaikanya paling lambat anda serahkan adalah pukul 09.00 s.d. 10.00 Hari berikutnya atau segera setelah respon.


2. Mendapatkan Jalur Hijau

setelah mendapatkan jalur hijau dan SPPB, beberapa hari setelah itu PFPD akan meminta respon NPD pada Sistem SKP, maka segera siapkan dokumen pendukung yang diminta yaitu:

- Apabila respon INP maka sertakana DNP (maskimal 3 hari sejak tanggal respon) Klik Link Penyerahaan DNP via SLIM {Klik Disni}

- Apabila NPD (maksimal pukul 12.00 hari berikutnya) Klik Permohonan Penerimaan NPD Via Slim {Klik Disini}


0 Comments:

Posting Komentar