Jumat, 28 Mei 2021
Declarasi Inisiasif-Voluntary Declaration
PMK-201/PMK.04/2020 TENTANG
DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT)
Rabu, 19 Mei 2021
Error 410-Nomor Pengajuan Sudah dipakai
Error 410-Nomor Pengajuan Sudah dipakai
kenapa?
Hal ini sedang terjadi gangguan pada Sistem INSW dan CEISA, kalau sudah dapat NPP nya silakkan trasnfer ulang kembali
Senin, 17 Mei 2021
Aturan Terkait QQ pada PIB
Berikut lampiran terkait QQ pada PIB
nah untuk saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi tapi pada kolom PIB anda dapat mencantumkan kolom NPWP importir dan NPWP Pemilik sehingga penulisan QQ pada PIB sudah tidak menggunakan q.q. lagi tapi menggunakan data importir dan pemilik barang, mengenai teknis perpakanakn PPN dan PPH nya akan melekat pada pemilik barang
Minggu, 16 Mei 2021
Barang Bawaan Penumpang
Pengertian:
Impor Barang Bawaan Penumpang-Barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Impor Bawaan Penumpang:
Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada butir (a) tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Barang Pribadi Penumpang
Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
1 liter minuman mengandung etil alcohol
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
Impor Barang Pribadi Penumpang yang Dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut
Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Barang Awak Sarana Pengangkut
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh P.ejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan
CaraPembawaan Barang Impor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Tiba bersama dengan penumpang atau awak sarana pengangkut
Tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpnag atau awak sarana pengangkut, dengan ketentuan untuk penumpnag atau awak sarana pengangkut melalui udara:
Paling lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
Paling lama 15 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut
Pemberitahuan Pabean
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:
Customs Declaration (CD); atau
Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus diisi secara lengkap dan benar.
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dimaksud, dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk:
data elektronik; atau
tulisan di atas formulir.
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Tarif Impor dan Nilai Pabean Barang Impor Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Barang Impor Bawaan Penumpang (personal use) yang melebihi FOB US$ 500 akan dikenakan:
Tarif Bea Masuk: 10%
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD 50.
Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang
Barang pribadi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang dibawa dari luar negeri yang akan digunakan selama di Indonesia dan akan dibawa kembali ke luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.
Pemeriksaan dan Pengeluaran
Berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan, penumpang atau awak sarana pengangkut mengeluarkan barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
barang yang diperoleh dari luar daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai.
hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/ publikasi pornografi;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau;
barang yang dikategorikan sebagai barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Jalur Hijau, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.
Setelah menerima pemberitahuan pabean, Pejabat Bea dan Cukai:
memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;
melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau
menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.
Link video/brosur impor barang bawaan penumpang
Silakan hubungi petugas Bea dan Cukai jika Anda memiliki pertanyaan seputar Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Contact Center : 1500225
Twitter : @bcsoetta
Facebook : Bea Cukai Soekarno Hatta
Email : pli_sh@customs.go.id
Website : bcsoekarnohatta.beacukai.go.id
Leaflet

Jumat, 07 Mei 2021
Building Research Proposal
Building Research Proposal
Two aspects in arranging your research are:
Source: https://salim-darmadi.com/2018/08/01/proposal-riset-s-3-phd-untuk-berburu-profesor-dan-beasiswa/
Teori-Teori Manajemen
Teori-teori Manajemen
- Elton Mayo (1880-1949) mengubah kondisi kerja seperti suhu, pencahayaan, waktu istirahat dan lamanya hari kerja. Perubahan ini dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kepuasan kerja karyawan di pabrik Hawthorne. Berdasarkan pengamatannya, peningkatan produktivitas tersebut bukan hanya dikarenakan perubahan kondisi kerja, namun lebih pada perasaan karyawan yang merasa dihargai sebagai kelompok terpadu yang bekerjasama dalam penelitiannya ini. pentingnya faktor psikologis dan sosial dalam menciptakan organisasi yang produktif. Ini memunculkan Teori Hubungan Manusia yang menyimpulkan bahwa karyawan lebih termotivasi oleh faktor-faktor seperti menjadi bagian dari kelompok dan perhatian pribadi daripada materi yang berupa uang saja atau bahkan kondisi kerjanya.
Rabu, 05 Mei 2021
INCOTERMS
Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:
- EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
- FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
- FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
- CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
- DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Contoh penggunaan Incoterms 2000:
- FCA Jakarta Incoterms 2000
- FOB Liverpool Incoterms 2000
- DDU Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000
Selasa, 04 Mei 2021
Penjaluran PIB dan Persiapan Jalur Merah
Langkah Sebelumnya dibahas di proses penjaluran
nah setelah menyerahkan dokument softcopy via slim dan Hardcopy ke Pendok langkah selanjutnya apa yah?
Cek disini:
Minggu, 02 Mei 2021
Pengadilan Pajak (Sengketa di bidang Perpajakan dan Kepabeanan)
Alamat Pengadilan Pajak Jakarta:
Jl. Hayam Wuruk No.7
RT 006 RW 002
Kelurahan Kebon Kelapa
Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Kode Pos 10120
Telepon ~ (021) 29806333
Faksimile ~ (021) 29806334
SMS Center ~ 081310333333
Email ~ set.pp@kemenkeu.go.id
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara yaitu di Kota DKI Jakarta. Meskipun berkedudukan di Jakarta, persidangan dapat dimungkinkan untuk dilakukan di kota lain. Kota yang saat ini ditunjuk untuk menggelar persidangan di luar Jakarta adalah kota Surabaya dan Yogyakarta.
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah Banding dan Gugatan. Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal gugatan, pengadilan pajak memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan. Pengadilan pajak juga dapat memutus sengketa lainnya sesuai amanat undang-undang perpajakan.
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa perpajakan. Untuk keperluan pemeriksaan, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada 2 (dua) jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak:
- Pemeriksaan dengan Acara Biasa
- Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat. Hanya saja dalam pemeriksaan acara cepat dilakukan tanpa Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Pemeriksaan acara cepat hanya dapat dilakukan terhadap:
- Sengketa Pajak tertentu;
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu yang seharusnya;
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan formal, adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak; dan
- sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.