MENCARI SOLUSI

Minggu, 21 Maret 2021

Ketentuan Barang Kiriman

 PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman Pasal 6 ayat (2) nominal sebesar perkiraan jumlah pembayaran BM, Cukai dan/atau PDRI dlm jangka waktu 3 hari.

PIB dan PEB di tolak Karena satuan barang tidak sesuai Standar

Jika anda mengalami reject PIB atau PEB karena alasan satuan tidak sesuai standar maka tinggal di konversikan satuannya sesuai PMK146 Tahun 2020



Link Konversi:

https://www.calculat.org/id/konversi-satuan/

Informasi Contact Center Per Bagian di KPU BC Priok

Merasa Kesulitan menghubungi Bea Cukai Priok, dapat berkomunikasi melalui media Chat dan WA sebagai berikut:

https://linktr.ee/beacukaipriok (Layanan Lengkap)

1. Bidang BKLI (layanan Informasi)

CC Umum : bit.ly/chatbcpriok : Informasi terkait semua permasalahan umum tentang bea dan cukai tanjung priok seperti call center, pelayanan dalam bentuk chat

CC PFPD : bit.ly/CHATCCPFPD

2. Bidang PPC

Bidang PPC-1

Bidang PPC-2

Penimbunan PPC 2 : 0858-8183-0769

Bidang PPC-3

Penimbunan PPC 3: +62 858-8015-6765 (WA)

Bidang PPC-4

Manifest 4 : manifest4priok@gmail.com

3. Bidang P2

WA P2 Penindakan : 0812-8215-0002 (WA) terkait proses NHI-Segel-Transhipment-Angkut Lanjut dll

WA P2 Penyidikan : +62 858-7528-9452 (WA) : Panggilan wawancara-Penyidikan dsb

4. Bidang Perbendaharaan : 

Wa Billing : 0821-2540-0454 (WA)

Wa Perbend : 085805763219 (WA)

WA Penagihan : 085805763219 (WA)

WA Jaminan : +62 813-9848-1667 

WA Restitusi : +62 812-8040-2343

5. Bidang keberatan:

Wa Keberatan : 62 822-9829-6600 (WA)

Email: permohonan.keberatanpriok@gmail.com dan loket.keberatan@gmail.com

whatsapp: +62 815-7849-1159

6. Bidang Duktek

https://linktr.ee/duktekbcpriok

email : pdeduktekpriok@gmail.com

7. Manifest

bit.ly/rekonman_inward

bit.ly/cekmanifes_bcpriok

bit.ly/rekonman_outward

Manifest Outward :  0882-8948-3423

bit.ly/status_rekonman

8. Analyzing Point / AP

email: apimporpriok@gmail.com

+62 812-1844-0110 (WA) AP IMPORT

+62 813-1446-8141 (WA) AP EKSPOR

9. Pelayanan Ekspor

email: ekspor.kpupriok@customs.go.id eksporcare.kpupriok@gmail.com

whatsapp: +62 812-8096-8566 (WA)

10. Pendok Merah dan Kuning

Email : pendokmerahpriok@gmail.com

WA : 089625390167


Media Sosial

instagram.com/beacukaipriok

twitter.com/beacukaipriok

facebook.com/beacukaipriok

youtube.com/beacukaipriok




Dokumen-Dokumen untuk penyelesaiaan Barang di Pelabuhan

1. Dokumen Akhir Penyelesaiaan dari Bea Cukai yaitu SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) merupakan bagian akhir dari custom clearance di kawasan pabean atau areal pelabuhan, hal ini menandakan bahwa proses kepabeanan normal sudah berjalan dan selesai (kecuali terbit NHI/Nota Hasil Intelijen), dokumen SPPB ini menjadi dasar pengeluaran barang dari TPS/Kawasan Pabean/Areal pelabuhan dari sisi kepabeanan dan cukai. SPPB ini tidak ada masa berlakunya

2. Dokumen Karantina 

3. Dokumen Akhir Penyelesaiaan Pelayaran yaitu DO (Delivery Order) yaitu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan.  D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L ke perusahaan pelayaran

4. Dokumen Akhir Penyelesaiaan di TPS (SP2/TILA/KARTU MASUK TPS)  ada biaya LOLO (lift on-Lift Of), administrasi TPS maupun Storage. untuk dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan maka ketiga penyelesaian ini harus semuanya diselesaikan. Dokumen dari TPS ini adalah dokumen terakhir yang diperlukan untuk mengeluarkan container dengan syarat bahwa dokumen2 sebelumnya di atas sudah di dapat, saat ini sebagian besar TPS sudah menggunakan sistem Online sehingga dokumen2 ini sdh langsung otomatis terekam di sistem TPS



TARIF PREFERENSI (tarif Bea Masuk sesuai perjanjian bebas khusus) dan TARIF UMUM (tarif yang berlaku global)

 

Tarif Preferensi



Tarif MFN



PERJANJIAN FTA/PERDAGANGAN BEBAS(ASEAN FREE TRADE)-ATIGA

 Dasar Hukum

- PP No.2-THN 2010-PENGESAHAAN ASEAN TRADE IN GOOD AGREMENT
- PP NO-84-TAHUN-2020-PERUBAHAN PP NO.2-2010
- PMK-131_PMK.04_2020-TATACARA PENGENAAN TARIF BM ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN (KLIK DISINI)

Untuk dapat menggunakan fasilitas perdagangan bebas ini maka, barang yang dimpor harus dilengkapi dengan pembuktian bahwa barang tersebut benar-benar dari negara anggota yang di buktikan dengan isitilah COO (certificate of Origin) / SKA (Surat Keterangan Asal), dokumen ini di terbitkan oleh instansi di negara penerbit yang membuktikan bahwa barang tersebut benar berasal dari negara yang bersangkutan dan dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensi sebagaimana perjanjian perdangan yang telah di sepakati (Link Beda Tarif Preferensi dan Tarif Umum)

Selain di terbitkan oleh instansi pada negara ASEAN, sertifikat ini dapat di terbitkan langsung oleh supplier yang telah memperoleh pengakuan/sertifikasi, untuk negara ASEAN sertifikat ini dikenal dengan isitlah AWSC (ASEAN Wide Self Sertification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.)

Dokumen yang digunakan sebagai pendukung pada saat pemberitahuaan PIB, wajib di beritahukan dalam dokumen PIB, adapun baik COO/AWSC original wajib di serahkan pada saat penyerahan dokumen impor.

sejak tahun 2020 penyerahan hardcopy telah di fasilitasi dengan sistem pengiriman secara eletronik dari instansi di negara asal/eksportir negara asal ke sistem INSW indonesia, dengan pengiriman secara elektronik ini maka importir tidak diwajibkan menyerahkan hardcopy dokumen lagi. untuk mengecek apakah sudah ecoo dapat mengecek melalui portal ini dengan memasukkan nomor ecoo/awsc: https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/index.php



untuk invoice + COO dalam satu paket / AWSC berikut link Guiden Book nya {Klik Disini}



Sabtu, 20 Maret 2021

14 PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL (PTA-FTA-CEPA)

Perjanjian Perdagangan Internasional secara garis besar ada 3 jenis yaitu

  1. PTA (lebih kecil dari sisi jumlah pos tarif maupun bentuk kerjasama lainnya)
  2. FTA (perdagangan barang- IPR, SDS-sustainable Development)
  3. CEPA (Perdangan barang , jasa maupun Investment


Perjanjian Perdagangan Bebas yang Saat ini berlaku:
Link Presentasi {Klik disini} --untuk PMK TARIF YANG BERLAKU SETELAH PERUBAHAN BTKI 2022 dapat dilihat di INSW atau Google Drive ini : {KLIK DISIINI}

1. ATIGA (ASEAN Trade Agreement in Goods/Perjanjian Perdagangan Bebas antar Negara ASEAN) Teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-131/2020 (Klik) telah iuabh terakhir dengan PMK-81.2022 (KLIK)

2. ACFTA (ASEAN-CHINA Free Trade Area/Perjanjian Perdagangan Bebas antar negara2 ASEAN dengan CHINA) teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-171/2020 (Klik)

3. AIFTA (ASEAN-INDIA Free Trade Agrement/Perjanjian Perdagangan Bebas anar negara2 ASEAN dan INDIA) teknis pemberlakuan berdsarkan PMK-170/2020 (Klik)

4. AKFTA (ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA/Perjanjian Perdagangan Bebas antar Negara2 ASEAN dengan Korea Selatan) teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-169/2020 (Klik)

5. AANZ (ASEAN-AUSTRALI-NEW ZEALAND/Perjanjian Perdagangan Bebas antar Negara2 ASEAN-ASUTRALIA-NEW ZEALAND) teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-168/2020 (Klik)

6.IA-CEPA (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/Perjanjian bilaterall antara Indonesia dan Australia) teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-82/2020 (Klik)

7. IP-PTA (INDONESIA - PAKISTAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT) TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN PMK-70/2021 (Klik)

8. AJ-CEP (ASEAN - JAPAN COMPREHENSIVE ECONOIC PATNERSHIP) TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG  pemberlakuan berdsarkan PMK-71/2021 (Klik)

9. AHK-FTA (ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement/Perjanjian perdagagnan bebas ASEAN-Hongkong-China) teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-80/2020 (Klik)

10. JI-EPA (JAPAN-INDONESIA Economic Patnership Agreement/ Perjanjian ekonomi patnership antara Indonesia dan Jepang) teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-229/2017 (Klik)

11. MOU INDONESIA-PALESTINA,Teknis pemberlakuan berdsarkan PMK-11/2019 {Klik}

12. IC-CEPA (Indonesia-Chili Comprehensive Economic Partnership Agreement) TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-80/2021 {Klik Disini}

13. IE-CEPA MOU Indonesia-EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss}, teknis pemberlakuan berdasarkan PMK-122/2021 {Klik disni}

14. D8-PTA (D8 adalah negara-negara berkembang berpenduduk muslim terbesar-Preferential Trade Agreement) (MALAYSIA-TURKI-NIGERIA-IRAN-BANGLADESH-MESIR-PAKISTAN-INDONESIA) Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 berdsarkan PMK-203/2021 {Klik Disini}

15. Indonesia-Mozambik PTA (PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK) PMK-94.2022 {Klik disini}. Presentasi PMK {Klik disini}



Adapun bagi yang ingin mengetahui cara mengurus FTA untuk ekspor dan mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melalui LINK - https://ftacenter.kemendag.go.id/

MEMULAI PENGISIAN MODUL

Setelah Modul PIB aktif dan siap di gunakan, langkah selanjutnya adalah mulai melakukan pengisiaan pada modil PIB anda, adapun hal-hal yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut pada link di bawah ini:
1. Klik Shoirtcut PIB
2. User : Master, password : pib (huruf kecil)
3. Tampilan awal modul
4. Dowload Manual book tatacara pengisiaan modul PIB (klik disini)

Pemotongan Kuota Impor-Ekspor

Dalam rangka ekspor maupun import, ada beberapa item barang impor/ekspor yang terkena kuota (jatah impor atau ekspor), proses pemotongan kuota yang sudah terealisasi ini lah yang di sebut pemotongan.

Berdsararkan P-27/BC/2017 pemotongan sebagian sudah otomatis melalui sistem MODUL transfer PIB/PEB, berikut data pemotongan yang dilakukan secara Elektronik/Online:


sedangkan untuk yang tidak termasuk point di atas, maka pemotongan masih dilakukan secara manual dengan melampirkan Lembar Pemotongan/Kartu Kendali sebagaimana di peroleh dari instansi terkait pada saat kuota diberikan.




IMPOR SEMENTARA

Dasar Hukum:

Pasal 10 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara;
Kumpulan Peraturan dan Slide Presentasi : {Klik Disini}

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan impor Sementara.

Impor Sementara adalah Pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, tapi jangka waktu ini nantinya akan di tentukan pada skep berdasarkan pertimbangan pejabat bea dan cukai sesuai data-data pendukung yang di lampirkan dan kewajaran.

pada prinsipnya yang dapat memperoleh fasilitas impor sementara mengacu kepada:

  1. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  2. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
  3. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
  4. pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Fasilitas Impor sementara ada yang mendapat pembebeasan dan ada yang mendapat keringan, untuk hal ini kriterianya menyesuaikan PMK-106/2019 tentang Perubahan Atas PMK-178/2017

adapun jenis dan contoh barang impor sementara yang memperoleh pembebasan sebagai berikut:

  1. Barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
  2. Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;
  3. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan; (Keringanan)
  4. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
  5. kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  6. barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;
  7. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;
  8. barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
  9. Barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
  10. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
  11. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
  12. barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
  13. barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
  14. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
  15. petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Contoh Jenis Barang Impor Sementara Yang memperoleh Keringanan adalah selain yang disebutkan diatas dan memenuhi kriteria prinsip impor sementara, contoh:
1. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
2. Barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau 
3. Barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, 

Slide Presentasi Impor smentaradapat di download disini: https://drive.google.com/file/d/1cWL1HdUEUfRfbziBaEljToWGZSgM14T2/view?usp=sharing

Nah kalau sudah paham dasar hukum dan pengertiannya berikut langkah-langkah pengajuan impor sementara: untuk impor sementara ini langkahnya2: Silkkan Klik disini. Pengajuan melalui Portal (Tata cara pengajuan Silkkan Klik disini), pengajuan sebelum barang tiba atau sebelum rencana impor juga dapat dilayani.

Data yang masuk akan di teliti tim impor sementara (seksi perijinan 2 bidang fasilitas ), data-data yang dimasukkan pada portal harus lengkap dan benar, pengajuan skep impor sementara ini sebaiknay diajukan sebelum barang sampai agar tidak terburu-buru jika sudah sampai di pelabuhan akan di kejar biaya logistik pelabuhan, mhn dapat diselesaikan skep impor sementaranya sebelum barang tiba. 

Proses penelitian meliputi data-data perusahaan(shipper dan consignenya), Tujuan penggunaan barang, Surat kontrak (maksimal penggunaan barang adalah 3 tahun), dokumen pendukung, invocie/PL, lokasi penggunaan barang impor yang akan digunakan, foto2 barang dsb setelah data administratif di teliti lengkap dan benar, maka di teruskan ke seksi perijinan 2 untuk mendapatkan pengklasifikasian HS yang tepat dan di nilai BM dan PDRI yang terhutang untk dimasukkan kedalam SKEP dan akan menjadi dasar penilaiaan jumlah jaminan. apabila proses telah selesai maka Salinan SKEP impor sementara dapat di ambil di loket PTSP dengan menunjukkan Printsecren portal yang telah selesai di proses.

Setelah SKEP Impor sementara diperoleh, langkah selanjutnya adalah penyerahan jaminan ke KPU BC tj Priok melalui menu SLIM {Formulir Penyerahan Jaminan--Klik disini}, jaminan yang dapat digunakan adalah jaminan tunani maupun jaminan non tunai{Klik disini --informasi terkait jenis jaminanan dalam rangka kepabeanan}, setelah dokumen lengkap di teliti oleh seksi perbend maka akan di terbitkan BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan), dokumen asli jaminan di tukaran dengan BPJ di loket PTSP pada jam14.00-15.00 WIB pada loket perbend.

Dokumen Impor sementara sudah siap dan apabila barang sudah tiba silakkan trasnfer PIB pada modul untuk BM dan Pajak yang dibebaskan akan di cover dengan SKEP dan BPJ, dan untuk BM dan Pajak yang tetap harus di bayarkan akan terbit Billing, setelah pembayaran Billing akan lanjut ke Penjaluran (impor sementara dikenakan pemeriksaan jalur merah), langkah selanjutnya sama seprti pemeriksaan jalur merah dengan penyerahan dokumen, penunjukan pemeriksaa fisik, pemeriksaan fisik, penelitian dokumen oleh PFPD, dan putusan PFPD lanjut SPPB.

bagaimana kalau hasilnya berbeda, penelitiaan PFPD akan melihat hasil dari skep apabila terdapat barang yang tidak sesuai atau tidak tepat pada SKEP maka PFPD dapat menerbitkan SPTNP atas barang-barang yang tidak sesuai tersebut, atau apabila merevisi HS Codenya atau nilai pabeannya juga perlu penyesuaian jaminan kembali

Critical Point:

- Pengajuan Impor Sementara melalui Portal Pengguna Jasa : (https://customer.beacukai.go.id/);

- Pengajuan SKEP impor sementara boleh dilakukan sebelum barang di kirim;

- Data-data Informasi barang harus jelas untuk mempermudak proses verivikasi barang pada saat masuk ke Indonesia, karena akan dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan;

- Nilai BM dan Pajak terhutang akan di informasikan pada SKEP;

- Setelah SKEP impor sementara di setujui dan diambil pada loket PTSP, mengajukan penyerahan jaminan;

- Pengajuan impor sementara menggunakan PIB BC 2.0 


Proses Lanjutan dan Penyelesaiaan Impor Sementara

a. Proses Perpanjangan SKEP impor Sementara


b. Proses Perubahan Lokasi dan Tujuan


c. Penyelesaiaan Impor Sementara

Apabila barang impor sementara akan mendekati masa jatuh tempo dan tidak akan di perpanjang, maka impor sementara harus diekspor kembali karena memang pada prinsipnya impor sementara ini memang di tujukan pada barang yang nantinya akan di ekspor kembali.
apabila telah mendekati jatuh tempo (1-3 bulan sebelum jatuh tempo), importir mengajukan melalui SLIM untuk penyelesaian barang impor yang akan jatuh tempo

apabila telah disetujui, maka persetujuan reeskpor impor sementara dapat diambil pada loket PTSP, kemudian tinggal menunggu proses pelaksaana reekspornya.adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah pada saat pengajuan ekspor mohon dapat di perhatikan pengisian pada modul untuk reekspor, karena reeskpor ex impor sementara ini pasti akan terkena jalur merah yaitu pemeriksaan fisik barang ekspor. petugas akan mencocokan kembali data SKEP, LHP Impor dan apabila telah sesuai merekam pada LHP ceisa ekspor, kemudian apabila telah di setujui pde ekspor maka akan diputus hingga terbit NPE.

Setelah memperoleh NPE, maka dapat diajukan layanan untuk pengawasan muat ekspor ke P2, karenananti akan dibutuhkan untuk pengmebalian jaminan.

selalu kontrol layanan pada slim sampai terbit surat tugas pada cek layanan slim, pada saat container akan masuk ke TPS, dapat lapor ke posko P2 untuk dapat dilakukan pengawasan muat oleh petugas P2 (jangan lupa dokumentasikan semua kegiatan pemasukan seperti foto saat masuk TPS, Gatepass, dan Contaoner sudah di dalam TPS). setelah proses selesai komunikasikan ke petugas P2 pengawasan tadi sampai terbit BA pengawasan muat, biasanya BA di berikan setelah importir menyerahkan BL shipped BL ke petugas P2)

Setelah rangkaian proses ekpor selesai, maka segera sampaikan kembali melalui SLIM berupa rekomendasi pengembalian jaminan {Klik disini}

apabila telah di setujui, maka tinggal mengambil kembali jaminan, untuk jaminan tunai yang telah di setorkan akan di berikan cek/giro dari KPU BC Priok untk dapat di cairkan, penukaran dilakukan di loket PTSP pada pukul 14.00 -15.00 WIB di hari kerja.

Demikian rangkaiaan Proses Impor semntara dari Awal sampai Penyelesaiaan, untuk penyelesaian selaiin reekspor memerlukan dokumen penelitian yang lebih mendalam karena diluar prinsip impor sementara sendiri sehingga nanti pengajuannya melalui front desk di tujukan ke KPU BC Tanjung Priok U.P Kabid Fasilitas, prosesnya harus memenuhi semua berkas yang di persyaratkan sesuai peraturan:

Pasal 19: Tidak Diekspor Kembali Dengan Tujuan Tertentu

Pasal 20 : Tidak Diekspor Kembali Dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat

Pasal 21 : Tidak Diekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa

Dasar Aturan diatas: {penjelasan pada peraturan}
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan impor Sementara.

Pencairan Jaminan:

Pasal 24: Jaminan dicarikanta apabila 

(1)  Tidak dapat ditemukan dan/atau tidak dapat dilaksanakan penegahan

(2) Tidak diekspor kembali sebagimana pasal 19

MODUL IMPOR DAN EKSPOR (APLIKASI UNTUK PEMBUATAN DAN TRANSFER DOKUMEN IMPOR dan EKSPOR)

 Berikut Panduan penggunaan instal Modul PIB

1. Klik bahan2nya dahulu disini: (Modul PIB) (Modul PEB) pada link tersebut juga langsugn ada updatenya impor: https://bit.ly/updatepib dan https://bit.ly/updatepeb

2. setelah diinstal pada komputer maka lakukan update modul PIB tersebut ke Versi webbase (Internet Verz)

3. Dapatkan kode aktifasi dengan cara siapkan data2 di bawah ini:

  • Surat Permohonan a.n PPJK/ Importir (lampirkan alamat email perusahaan)
  • Surat Kuasa (jika langsung direktur yang mendandatangan pada permohonan masukkan saja surat permohonan)
  • NIB bagi importir, eksportir atau PPJK
  • NIK Selain importir atau eksportir
  • Fotocopy KTP Direktur dan yang diberi Kuasa dalam surat kuasa 
  • Fotocopy NPWP Direktur
  • MoU Layanan Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik melalui PDE Internet yang formatnya anda dapat download KLIK DISINI
  • Mengajukan permohonan aktivasi modul di laman :https://bcpriok.net/slim3.0/page#pengajuan/permohonan/K2NpS0RpWDlIc3BEWUVqakk0VXV1Zz09

setelah selesai di submit, catat kode tiket slim dan lakukan pengecekan apakah sudah selesai atau belum, kode aktivasi dikirimkan melalui email pada surat permohonan

JANGAN LUPA TONTON VIDEO LANGKAH2NYA DI LINK YOUTUBE INI: https://www.youtube.com/watch?v=IZ2FIXO9Y7E

4. setelelah aplikasi diinstal lanjutkan dengan proses pengisian pada link ini (MEMULAI PENGISIAN MODUL)

untuk update patch terbaru silakkan langsung ke google drive ini: https://drive.google.com/drive/folders/1pMYTUzuKQF2Iloc8Ac8GvtwPJZyx5YTQ
http://bit.ly/updatepib

Apabila di modul belum lengkap maka dapat menambahkan pada modul
menambahkan kode edifact seperti Jenis kemasan, Pelabuhan LN dan DN, Gudang TPS
caranya
File > Open > Gudang TPS 
File > Open > Kode Edifact

Klik Baru > Masukan kode dan Uraian > Simpan


untuk penambahan kode bisa merujuk ke p-44/bc/2009 atau unilocode
Per-09/BC/2019
P-20/BC/2016


Mau Impor dan Ekspor di Tj Priok?Gampang koq


Masalah di pelabuhan kerap menjadi momok yang menakutkan bagi para pengusahan pemula yang baru mencoba menjajaki proses ekspor dan impor, ketakutan akan masalah yang timbul di pelabuhan serta biaya yang disebabkan akan selalu  menjadi hambatan pagi para pengusaha nasional untuk melakukan kegiatan tersebut

sekarang ikutin langkah-langkah pemula di bawah ini:

1. pastikan adan sudah memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang sudah terdaftar di OSS..(ikuti link ini OSS)

2. cek apakah NIB anda sudah aktif di INSW melalui laman ini https://apps1.insw.go.id/tracking-nib/index.php

3. Persiapkan Modul PIB dan PEB anda

4. Daftarkan akun baru pada Portal pengguna jasa pada laman: https://customer.beacukai.go.id/

5. ingat saat ini koneksi NPWP dan NIB sudah terhubung pada satu sistem, pastikan bahwa anda tidak terblokir terhadapa ketentuan2 yang ada karena ketika anda terblokir maka akan menghambat semua kegatan anda, misal anda bermasalah pada perpajakan anda yang mengakibatkan terblokirnya NPWP maka akan berdampak pada kegiatan impor dan ekspor tersebut

6. Daftarkan Akun anda pada sistem TPS




Cek Boleh atau Tidak Impor Barang yang akan diimpor?

Untuk mengetahui boleh atau tidak mengimpor barang adalah pastikan dahulu bahwa barang tersebut tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan untuk masuk di dalam wilayah indonesia, pada prinsipnya larangan adalah tidak diizinkan masuk pada barang2 yang akan merusak, membahayakan atau mengganggu dan berdampak pada masyarakat Indonesia, karena posisi negara harus melindungi warganya dari bahaya-bahaya yang mengancam, kemudian pembatasan adalah masuknya barang2 dari luar daerah Indonesia harus di kontrol dan dibatasi karena jika tidak akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat Indonesia👀

LANGKAH PENGECEKAN

1. Masuk pada Link berikut: http://eservice.insw.go.id/

2. pilih "HS CODE INFORMATION"

3. masukkan HS Code information yang diperoleh dari SUPPLIER/SHIPPER

- pada bagian pertama akan diinformasikan mengenai detail barang pada HS code, ingat dalam penentuan HS ini ada aturan PMK No.06/PMK.010/2017 yang mengatur tatacaranya, jangan sampai nanti barang diimpor malah akhirnya di tetapkan lain oleh petugas Bea dan Cukai, Klik Link ini
- Scroll ke bawah untuk mengetahui tarif BM, PPn, PPh, BMTP dll, pada bagian seperti di bawah ini adalah MFN (most Favoured Nation) adalah tarif yang berlaku secara global bagi semua anggota WTO (world Trade Organisation) yang sudah disepakati secara global, apabila kita tidak punya perjanjian perdagangan bebas khusus seperti (ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement), AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement), AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement), AHKFTA (ASEAN Hongkong Free Trade Agreement), IACEPA (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) klik link ini untuk jelasnya), maka tarif yang berlaku adalah MFN
- Sedangkan apabila negara2 shipper memiliki perjanjian perdagangan bebas khusu maka tarif yang berlaku dapat memperoleh prefferential tarif , seperti di bawah ini (masing2 FTA diatur sendiri syarat2nya sesuai PMK untuk memperoleh tarif prefential tersebut):


- Scroll paling bawah kembali, maka anda akan menemukan terkait ketentuan larangan dan pembatasanya dan aturan yang mengatur barang tersebut, seperti di bawah ini:




Pada keteragan di atas, tidak ada ketentuan Larangan dan Pembatasannya, maka atas barang tersebut sudah aman dan boleh diimpor, lanjutkan pada pengisian PIB. (Tata Cara Pengisian PIB)
INGAT: menetapkan HS CODE tidak hanya informasi dari supplier tetapi harus dipastikan apakah HS code tersebut sudah benar2 sesuai, terutama terkait kandungan barang dan uraiaan rinci dari barang tersebut, sebagai contoh sebuah wadah plastik seperti tempat makanan dapat disebutkan dalam HS wadah makanan plastik tetapi apabila tempat itu akan digunakan untuk medis/obat-obatan maka HS codenya pun akan berbeda walaupun barangnya sama, silakkan klik Link ini untuk mendapat informasi lebih jelas..(http://penetapan hs)


PEMBATALAN PEB / PEMBATALAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Dasar Hukum
1. Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
https://drive.google.com/file/d/15IOQSghx11zQ-6S4Qtap_JVS8-Bkbmbs/view?usp=sharing
2. Per-29/BC/2016 Perubahan Pertama Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
https://drive.google.com/file/d/18nkmUlg6UATpsSv26uLB_ZXDbfa4TieI/view?usp=sharing
3. Per-07/BC/2019 Perubahan Kedua Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor





SOP PEMBATALAN EKSPOR


Langkah proses pembatalan:
1. Eksportir mengajukan pembatalan melalui SLIM dengan persyaratan:
2. Pilih menu slim pada formulir seperti dibawah ini:

Klik Disini untuk bentuk permohonan pembatal ekspor {Klik disini}

3. Catat kode tiket dan tunggu surat persetujuaan pembatalan ekspor terbit, dengan selalu mengecek nomor tiket yang di dapat setelah submit melalui SLIM tersebut


Adapun proses yang berjalan di BC adalah sebagai berikut:







PERUBAHAN DATA PADA PEB

Dasar Hukum
1. Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
https://drive.google.com/file/d/15IOQSghx11zQ-6S4Qtap_JVS8-Bkbmbs/view?usp=sharing
2. Per-29/BC/2016 Perubahan Pertama Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor
https://drive.google.com/file/d/18nkmUlg6UATpsSv26uLB_ZXDbfa4TieI/view?usp=sharing
3. Per-07/BC/2019 Perubahan Kedua Per-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Ekspor

Catatan:
a. Perubahan data PEB berupa jumlah, jenis, dan nomor peti kemas dapat dilayanai sebelum masuk ke kawasan pabean
b. Perubahan data PEB berupa Nama Kapal, No. Voyage, Tanggal Perkiraan Ekspor dapat dilayanai paling lama 3 hari sejak keberangkatan kapal
c. Perubahan data PEB selain point a dan b dalapat dilayanai maksimal 30 hari (PEB umum), dan 45 hari (PEB MIGAS dan BBM)

Apabila perubahan melewati ketentuan di atas maka akan dikenakan SPSA (pengenaan sanksi sebesar Rp 5 Jt)