MENCARI SOLUSI

Sabtu, 20 Maret 2021

Cek Boleh atau Tidak Impor Barang yang akan diimpor?

Untuk mengetahui boleh atau tidak mengimpor barang adalah pastikan dahulu bahwa barang tersebut tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan untuk masuk di dalam wilayah indonesia, pada prinsipnya larangan adalah tidak diizinkan masuk pada barang2 yang akan merusak, membahayakan atau mengganggu dan berdampak pada masyarakat Indonesia, karena posisi negara harus melindungi warganya dari bahaya-bahaya yang mengancam, kemudian pembatasan adalah masuknya barang2 dari luar daerah Indonesia harus di kontrol dan dibatasi karena jika tidak akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat Indonesia👀

LANGKAH PENGECEKAN

1. Masuk pada Link berikut: http://eservice.insw.go.id/

2. pilih "HS CODE INFORMATION"

3. masukkan HS Code information yang diperoleh dari SUPPLIER/SHIPPER

- pada bagian pertama akan diinformasikan mengenai detail barang pada HS code, ingat dalam penentuan HS ini ada aturan PMK No.06/PMK.010/2017 yang mengatur tatacaranya, jangan sampai nanti barang diimpor malah akhirnya di tetapkan lain oleh petugas Bea dan Cukai, Klik Link ini
- Scroll ke bawah untuk mengetahui tarif BM, PPn, PPh, BMTP dll, pada bagian seperti di bawah ini adalah MFN (most Favoured Nation) adalah tarif yang berlaku secara global bagi semua anggota WTO (world Trade Organisation) yang sudah disepakati secara global, apabila kita tidak punya perjanjian perdagangan bebas khusus seperti (ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement), AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement), AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement), AHKFTA (ASEAN Hongkong Free Trade Agreement), IACEPA (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) klik link ini untuk jelasnya), maka tarif yang berlaku adalah MFN
- Sedangkan apabila negara2 shipper memiliki perjanjian perdagangan bebas khusu maka tarif yang berlaku dapat memperoleh prefferential tarif , seperti di bawah ini (masing2 FTA diatur sendiri syarat2nya sesuai PMK untuk memperoleh tarif prefential tersebut):


- Scroll paling bawah kembali, maka anda akan menemukan terkait ketentuan larangan dan pembatasanya dan aturan yang mengatur barang tersebut, seperti di bawah ini:




Pada keteragan di atas, tidak ada ketentuan Larangan dan Pembatasannya, maka atas barang tersebut sudah aman dan boleh diimpor, lanjutkan pada pengisian PIB. (Tata Cara Pengisian PIB)
INGAT: menetapkan HS CODE tidak hanya informasi dari supplier tetapi harus dipastikan apakah HS code tersebut sudah benar2 sesuai, terutama terkait kandungan barang dan uraiaan rinci dari barang tersebut, sebagai contoh sebuah wadah plastik seperti tempat makanan dapat disebutkan dalam HS wadah makanan plastik tetapi apabila tempat itu akan digunakan untuk medis/obat-obatan maka HS codenya pun akan berbeda walaupun barangnya sama, silakkan klik Link ini untuk mendapat informasi lebih jelas..(http://penetapan hs)


0 Comments:

Posting Komentar