Senin, 22 Maret 2021
Home »
» Impor Buku (memperoleh pembebasan Bea Masuk Pasal 25 huruf c)
Impor Buku (memperoleh pembebasan Bea Masuk Pasal 25 huruf c)
Dasar Hukum
UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006
PMK 103/PMK.04/2007
SE-16/BC/2013
UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006
PMK 103/PMK.04/2007
SE-16/BC/2013
Buku yang mendapatkan pembebasan adalah:
Buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
Buku pelajaran umum;
Kitab suci;
Buku pelajaran agama; dan
Buku ilmu pengetahuan lainnya.
Mohon di perhatikan yah yang mendapat pembebasan adalah buku ilmu pengetahuan, kalau buku komik atau buku hiburan lainnya tidak termasuk..
Sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk komoditi buku cetakan, buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama diklasifikasikan dalam Pos 49.01 dengan tarif bea masuk 0% (nol persen) dan PPN 10% (sepuluh persen), sehingga atas impor barang tersebut tidak diperlukan keputusan pembebasan bea masuk.
Pasal 2 Buku yang mendapatkan pembebasan dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia;
Terkait dengan ketentuan perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Setempat Atau call Center Pajak;
0 Comments:
Posting Komentar