Sabtu, 20 Maret 2021
Home »
» Pemotongan Kuota Impor-Ekspor
Pemotongan Kuota Impor-Ekspor
Dalam rangka ekspor maupun import, ada beberapa item barang impor/ekspor yang terkena kuota (jatah impor atau ekspor), proses pemotongan kuota yang sudah terealisasi ini lah yang di sebut pemotongan.
Berdsararkan P-27/BC/2017 pemotongan sebagian sudah otomatis melalui sistem MODUL transfer PIB/PEB, berikut data pemotongan yang dilakukan secara Elektronik/Online:
sedangkan untuk yang tidak termasuk point di atas, maka pemotongan masih dilakukan secara manual dengan melampirkan Lembar Pemotongan/Kartu Kendali sebagaimana di peroleh dari instansi terkait pada saat kuota diberikan.
0 Comments:
Posting Komentar