MENCARI SOLUSI

Sabtu, 20 Maret 2021

Pemotongan Kuota Impor-Ekspor

Dalam rangka ekspor maupun import, ada beberapa item barang impor/ekspor yang terkena kuota (jatah impor atau ekspor), proses pemotongan kuota yang sudah terealisasi ini lah yang di sebut pemotongan.

Berdsararkan P-27/BC/2017 pemotongan sebagian sudah otomatis melalui sistem MODUL transfer PIB/PEB, berikut data pemotongan yang dilakukan secara Elektronik/Online:


sedangkan untuk yang tidak termasuk point di atas, maka pemotongan masih dilakukan secara manual dengan melampirkan Lembar Pemotongan/Kartu Kendali sebagaimana di peroleh dari instansi terkait pada saat kuota diberikan.




0 Comments:

Posting Komentar