MENCARI SOLUSI

Senin, 22 Maret 2021

KEBERATAN ATAS PENETAPAN BEA dan CUKAI

Dasar Hukum:

PMK 51/PMK.04/2017,

PER-15/BC/2017 

Keberatatan dapat diajukan atas:

  1. SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
  2. SPP: Surat Penetapan Pabean;
  3. SPSA: Surat Penetapan Sanksi Administrasi;
  4. SPBL: Surat Penetapan Barang Larangan;
  5. SPPBMCP: Surat Penetapan Pernbayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak; dan
  6. SPPBK: Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar.
maka dapat dilakukan pengajuan keberatan , ajukan melalui SLIM {disini)
Syarat



Keputusan dan Penyelesaian Keberatan

Pengajuan keberatan akan dijawab dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diputuskan, maka keberatan dianggap dikabulkan. Pengajuan keberatan akan dijawab dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Isi dari surat keputusan tersebut ada 4 (empat) kemungkinan, yaitu:

  1. Diterima seluruhnya
  2. Ditolak seluruhnya
  3. Ditolak sebagian
  4. Ditolak dan ditetapkan lain.
sedangkan untuk Jaminan:
1. Apabila SPTNP/SPP/SPSA/SSPBMCP/SPPBK belum di bayarkan maka harus menyerahkah Jaminan
2. Apabila sudah di bayarkan maka bukti pembayaran tersebut yg dimasukkan ke lampiran keberatan sebagai pengganti jaminan
3. Apabila tidak akan melakukan pembayaran baik jaminan ataupun SPTNP/SPP/SPSA/SSPBMCP/SPPBK, maka syarat barang harus masih berada di kawasan Pabean

0 Comments:

Posting Komentar