MENCARI SOLUSI

Rabu, 24 Maret 2021

PENGEMBALIAN KARENA LEBIH BAYAR, CARA RESTITUSINYA BAGAIMANA YAH?

Utk di KPU priok, kalau kamu ada lebih bayar BM dan PDRI terkait importasi kamu, atau terkait BK, ajukan saja restitusinya...

1. Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diatur dalam Pasal 27 UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan PMK 274/PMK.04/2014, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai . Masuk ke menu Slim Lama- {Klik Disini}

2. Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diatur dalam PMK 187/PMK.03/2015, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.


0 Comments:

Posting Komentar